TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pengawasan Pemkab Lampung Utara terhadap pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM Eks PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ternyata cukup lemah. Buktinya, pejabat terkait belum mengetahui berapa jumlah Bumdesma yang telah terbentuk.
“Lagi mau kami telusuri dulu soal itu,” kata Kepala Seksi Usaha, Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Yuni Santoso, Selasa (10/9/2024).
Penulusurannnya ini akan mulai dari berapa jumlah Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dana eks PNPM-MPd yang ada di daerahnya, berapa banyak Bumdesmas yang telah terbentuk. Ketidaktahuannya ini dikarenakan ia dan kepala bidang di atasnya terbilang baru menjabat di DPMDT.
“Yang baru saya tahu itu Bumdesma di Bukitkemuning,” terangnya.
Di sisi lain, Camat Sungkai Utara, Antoni Effendi mengatakan, pembentukan Bumdesma di kecamatannya telah dibentuk pada tahun 2023 lalu. Bahkan, para kepala desa di daerahnya telah menyuntikan dana sebesar Rp5 juta per kepala desa untuk Bumdesma tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM MPd menjadi Bumdesma, pembentukan Bumdesma ini paling lambat dua tahun sejak peraturan ini berlaku. Dengan demikian, pembentukan Bumdesma ini wajib dilakukan pada tahun 2023 lalu.
Di peraturan itu juga disebutkan bahwa pemerintah daerah hendaknya melakukan pembinaan, dan pendampingan. Pemerintah daerah
kabupaten/kota juga diminta menyediakan anggaran untuk dukungan
kegiatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks
PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.
Feaby Handana