Teraslampung.com, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara terus memroses laporan dugaan pelanggaran pengelolaan dana hibah Pilkada KPU. Total dana hibah Pilkada Lampung Utara sendiri mencapai Rp40 Miliar.
“Masih berproses ya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, orang nomot satu di korps Adhyaksa Lampung Utara ini menyarankan untuk mempertanyakan perkembangan persoalan ini kepada bawahannya, yakni Kepala Seksi Pidana Khususnya (Muhammad Azhari Tanjung). Hal itu dikarenakan tim yang menangani laporan tersebut ada di pidana khusus.
“Timnya ada di dia (Kepala Seksi Pidana Khusus)” tuturnya.
Persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran.
Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Feaby Handana