TERASLAMPUNG.COM — Koalisi Wartawan Pembela Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung mendorong aparat kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN BandarLampung.
“Selain itu kami juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Derri Nugraha dari AJI Kota Bandarlampung, dalam siaran persnya yang diterima teraslampung.com Rabu, 26 Januari 2022.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya dan memiliki pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis.
“Kepada teman-teman wartawan kami mengajak dalam melaksanakan tugas liputan wajib mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” katanya.
“Kemudian kami juga mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik karena kami (para jurnalis) bekerja untuk kepentingan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 6 dan Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang- halangi kerja wartawan yaitu pasal 18 bisa kena denda dan pidana,” tutup Derri Nugraha
Untuk diketahui jurnalis yang sedang meliput di Kantor BPN Kota Bandarlampung dan dihalangi saat akan meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor tersebut yaitu Dedi Kapriyanto dari Lampung TV dan Salda Andala sudah melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Kota Bandarlampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, kedua jurnalis itu mendatangi kantor BPN Bandarlampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Pada hari yang sama, pimpinan BPN Lampung juga menyambangi kantor redaksi Lampung Post dan Lampung TV. Kepada redaksi dua media itu, pimpinan BPN Bandarlampung meminta maaf. Sedangkan satpam yang terlibat kasus dengan dua jurnalis mengaku tidak tahu soal tugas profesi jurnalis.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
Dandy Ibrahim