Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Polres Lampung Utara tak menutup kemungkinan untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) pada LFN, ibu ‘penyiksa’ balita kandung asal Bukitkemuning. Jadi atau tidaknya sistem ini digunakan masih tergantung pada hasil tes kejiwaan tersangka.
“Pengajuan restorative justice dari pemkab memang benar sudah kami terima,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail di sela – sela pengamanan aksi demonstrasi di gedung DPRD Lampung Utara, Kamis (22/9/2022).
Meski begitu, permintaan tersebut tak serta – merta mereka kabulkan. Pihaknya masih harus mempelajari segala kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi akibat keputusan tersebut. Namun, kemungkinan ke arah sana masih cukup terbuka.
“Kami sedang mempelajari permintaan keadilan restoratif tersebut,” jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, permintaan dari pemkab itu disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum lama ini. Seperti atasannya, ia menjelaskan, masih belum ada keputusan apa pun yang mereka ambil terkait hal ini.
Pihaknya masih harus menunggu hasil tes kejiwaan dari LFN. Tujuannya, untuk memastikan agar peristiwa yang sama tak lagi terulang jika mereka mengabulkan permintaan tersebut. Hasil tes itu sangat diperlukan karena ulah yang dilakukan LFN bukanlah kali pertama.
“Kami tak ingin terburu – buru untuk kasus ini karena aksi yang dilakukan oleh si ibu sudah berulang kali. Kami tak ingin kejadian serupa terulang saat yang bersangkutan dibebaskan,” paparnya.
Perwira Kepolisian ini menuturkan, jika nantinya hasil tes menunjukan hasil yang positif maka permintaan keadilan restoratif bisa saja mereka kabulkan. Begitu pun sebaliknya. Semua itu untuk kebaikan ibu dan anak itu sendiri.
“Kalau hasilnya memang positif, mungkin kami akan segera menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara masih terus mengupayakan untuk membebaskan LFN (terduga pelaku penyiksa anak kandung) dari jerat hukum yang siap menantinya akibat ulahnya sendiri.Upaya mereka itu diwujudkan dengan permintaanrestorative justice pada kasus LFN.
Metode restorative justice (keadilan restoratif)adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik-beratkan pada penghukuman. Proses penyelesaian perkara dengan metode ini harus melibatkan pelaku dan korban.
LFN sendiri terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga telah menyiksa anaknya yang masih berusia satu tahun. LFN tercatat sebagai warga Kecamatan Bukitkemuning. Penahanan atas LFN dilakukan pada pekan kedua September ini.
Perbuatan yang telah berulang kali dilakukannyalah yang menjadi alasan utama di balik penahanan tersebut. Diketahui, aksi serupa telah dilakukannya sebanyak empat kali. Lantaran ditahan, balitanya yang juga merupakan korban perbuatannya terpaksa dititipkan pada yayasan. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga tidak ada yang mau mengurus balita LFN.
Dugaan penyiksaan balita berumur satu tahun yang dilakukan oleh ibu itu sendiri terungkap dari video-video yang viral. Terdapat tiga potongan video yang yang merekam aksi dugaan penyiksaan tersebut. Dalam ketiga video tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menampar, menginjak, dan bahkan menggantung putranya. Untungnya, meski diperlakukan sekeji itu, korban dinyatakan dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit.