Soal Keramba Ikan Tahun 2012, Dinas Perikanan Lampung Utara masih Lakukan Penelusuran

Kantor Dinas Perikanan Lampung Utara
Kantor Dinas Perikanan Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Perikanan Lampung Utara masih menelusuri keberadaan keramba-keramba jaring apung percontohan hasil pengadaan tahun 2012. Sayangnya, proses itu sedikit terhambat karena oknum bendahara barang belum menyerahkan daftar aset yang ada.

“Kami masih mencari tahu di mana dan ke mana hasil keramba-keramba itu,” jelas Sekretaris Dinas Perikanan Lampung Utara, Budiman Tohir, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan, langkah ke arah sana sedikit terhambat karena bendahara barang dinasnya belum menyerahkan daftar aset yang ada. Padahal, daftar aset tersebut sangat diperlukan agar keberadaan aset-aset itu dapat diketahui termasuk keramba-keramba tersebut.

“Saya sudah berulang kali minta daftar itu kan dengan yang bersangkutan, tapi sampai sekarang belum diberikan,” kata dia.

Sebelumnya, kabar tentang Pemkab Lampung Utara memiliki sejumlah keramba pada tahun 2012 sepertinya memang benar adanya. Bahkan, nilai keramba-keramba itu nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.

Berdasarkan data yang diterima Teraslampung.com, keramba jaring apung milik Dinas Perikanan tersebut memiliki luas sekitar 7.255 M². Meski demikian, jumlahnya sepertinya tak seperti yang ramai dikabarkan karena tidak lebih dari 5 unit.

“Pengadaan keramba-keramba itu dilakukan di tahun 2012 silam,” jelas sumber tepercaya Teraslampung.com, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, keramba-keramba jaring apung itu merupakan keramba percontohan. Kala itu nilai keramba tersebut nyaris mencapai Rp1 miliar. Adapun nilai masing-masing keramba itu tiga unit senilai Rp429.677.000, satu unit bernilai Rp286.594.000, dan satu unit bernilai Rp238.865.000.

“Rata-rata luas kerambanya mencapai 2.000 m²,” katanya.