Teraslampung.com — Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menegaskan, Pemprov Lampung tidak melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah pada semester I 2015 dan 2014. Penegasan disampaikan Gubernur terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pewakilan Lampung yang menyebutkan adanya kerugian daerah di 15 Pemkab/Pemkot se-Lampung sebesar Rp216,38 miliar hingga 9 Maret 2015.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Lampung ini hanya bersifat administratif, karena anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan posnya. Saya pastikan Pemprov Lampung tidak mengalami kerugian keuangan,” tegas Ridho ketika diwawancarai awak media usai memberi kenaikan pangkat IV/e kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun, Selasa (14/4).
Ridho mengatakan, penyimpangan yang dianggap BPK bisa berindikasi ke kerugian keuangan daerah itu hanya masalah administratif.
“Itu hanya salah penempatan saja. Temuan BPK secara umum hanya masalah penempatan pos. Yang seharusnya anggaran untuk belanja langsung digunakan untuk belanja tidak langsung,” kata Gubernur.
Senada diucapkan Arinal Djunaidi. Dia mengatakan kebanyakan temuan itu di pemerintah kabupaten/kota. “Utamanya masalah hibah. Itu seharusnya belanja tidak langsung, tapi dimasukan biaya langsung,” ujarnya.
Untuk temuan semester I penggunaan anggaran 2015, kata dia, akan segera diperbaiki dan dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. “Sayaa minta agar SKPD menggunakan anggaran untuk program tidak menyalahi. Jangan diulangi. Penempatan yang keliru seperti kemarin,” kata dia.