Teraslampung.com, Kotabumi–Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, mendesak pihak eksekutif segera menganulir hasil uji kompetensi jika memang dugaan cacat hukum itu benar adanya. Langkah ini dinilainya penting agar marwah pemerintah tetap terjaga.
“Kalau memang cacat hukum, wajib dianulir oleh Pemkab Lampung Utara, ” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Senin (11/11/2024).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, penganuliran hasil uji kompetensi merupakan langkah yang paling bijaksana yang harus ditempuh oleh pemkab. Dengan demikian, kontroversi pelaksanaan uji kompentensi dan rencana pergeseran posisi pejabat dapat segera berakhir.
“Demi tegaknya marwah pemerintah, jangan teruskan kebijakan ini kalau memang berpotensi melanggar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Aswarodi harus segera membatalkan hasil uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Sebab, pelaksanaan uji kompetensi tersebut dinilai cacat hukum.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini cacat hukum. Jadi, hasilnya harus segera dianulir,” tegas praktisi hukum Lampung Utara, Iwansyah Mega.
Keyakinan Iwansyah Mega ini sangatlah berdasar. Hal itu dikarenakan terdapat sekitar delapan peserta uji kompetensi yang tidak memenuhi syarat paling singkat dua tahun menduduki jabatan. Ketentuan ini diatur dalam pasal 132 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kedelapan pejabat itu adalah Sri Mulyana (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Tien Rostina Pra (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja). Selanjutnya, Maya Natalia Manan (Kepala Dinas Kesehatan), Dina Prawitarini (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DPPPA.
Lalu, Matsoleh (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Eka Dharma Tohir (Sekretaris DPRD), Tommy Suciadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura), dan Mikael Saragih (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset).
Menurut Iwansyah, langkah untuk menganulir hasil uji kompetensi merupakan hal yang wajib dilakukan. Selain melanggar aturan, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun yang dijadikan dasar pelaksanaan uji kompetensi sangatlah tidak tepat. Sebab, surat edaran itu bukanlah produk hukum.
“Sudah bukan produk hukum, bertentangan dengan aturan pula. Jadi, apa pun dalihnya, uji kompetensinya tidak dapat dibenarkan,” kata dia.(Feaby)