Soal Koperasi Syariah Payan Mas, Dirut Bank Syariah Berikan Keterangan yang Bertentangan

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Keterangan Direktur Utama PT BPRS (Bank Perkreditan ‎Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah) Kotabumi, Amrullah seputar Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) Kotabumi terlihat bertentangan satu sama lain. Di satu sisi membantah tidak ada hubungan dengan Bank Syariah, tapi di sisi lain, Amrullah malah menjabat sebagai pengawas KSPM.

“KSPM ini enggak ada hubungannya dengan Bank Syariah meski mayoritas anggotanya dari Bank Syariah,” kelit Amrullah, Rabu (20/11/2024).

Amrullah mengatakan, selain berasal dari Bank Syariah, anggotanya berasal dari pihak luar. Di antaranya pegawai bank lain, pegawai PLN. Semua pinjaman yang dikeluarkan berasal dari anggota KSPM. Tidak ada dana dari Bank Syariah yang dialirkan ke para peminjam.

“Modalnya dari anggota KSPM,” kata dia.

Ia mengatakan, pinjaman yang mereka berikan hanya untuk anggota saja. Menariknya, sistem keanggotaan yang diterapkan dapat mereka percepat. Calon peminjam tidak harus terlebih dulu memiliki kartu keanggotaan. Cukup dengan nomor anggota saja jika memang belum sempat dicetak kartunya.

“Anggota kami kan bisa dipercepat sesuai penilaian kami,” dalihnya.

Amrullah juga membantah bahwa ada keterlibatan pihak Bank Syariah yang mengarahkan pinjaman di bawah Rp10 juta ke KSPM. Jika memang bisa dibuktikan, ia tak akan sungkan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Sementara terkait tidak adanya laporan aktivitas KSPM kepada Komisaris Utama PT BPRS mengenai KSPM, Amrullah menyatakan, tak ada kewajiban mereka untuk melaporkan hal itu kepada Komisaris Utama. Sebab, Komisaris Uta bukanlah anggota KSPM sehingga tidak ada kewajiban untuk melaporkannya.

“Plang nama kantor ada, tapi memang kecil ukurannya,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, mengatakan dalam struktur organisasi KSPM, Amrullah bertindak sebagai pengawas. Hasil rapat dengan Bank Syariah, manajemen Bank Syariah mengklaim bahwa KSPM ini tidak memiliki hubungan dengan Bank Syariah.

“Yang bisa lakukan pinjaman di KSPM, semuanya bisa sepanjang menjadi anggota koperasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara ternyata tidak tahu-menahu mengenai layanan pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) kepada selain anggota koperasi. Padahal, KSPM merupakan bentukan Bank Perkreditan ‎Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah) Kotabumi yang 99,72 persen sahamnya milik pemkab. Kebijakan ini juga dinilai tidak sesuai ketentuan oleh instansi terkait.

Polemik Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara segera direspons oleh Komisi II DPRD Lampung Utara. Dalam waktu dekat, mereka akan memanggil manajemen Bank Syariah Kotabumi yang menjadi ‘pemilik’ KSPM tersebut.