Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bawaslu Lampung dan Bawaslu Lampung Utara terlihat tak satu suara tentang larangan mengenai penggantian pejabat yang dilakukan oleh kepala daerah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai sampai dengan akhir masa jabatan. Padahal, aturan memang melarang hal tersebut.
“Setiap kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai sampai dengan akhir masa jabatan,” tegas anggota Bawaslu Lampung, Suheri, Minggu (17/12/2023).
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang . Adapun pasal yang mengaturnya ialah pasal 71 ayat 2.
Ia juga mengatakan, terdapat sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan itu. Yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai calon oleh pihak KPU. Sanksi ini diatur dalam ayat 5 pasal 71. Meski begitu, larangan berikut sanksi itu tidak berlaku jika penggantian pejabat tersebut telah mengantongi izin tertulis dari menteri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 71 ayat 5.
“Jadi, kalau tidak ada izin dari menteri maka itu sama melanggar aturan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung itu.
Menariknya, anggota Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi justru mengaku belum dapat memastikan hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau tidak. Dalilnya, tahapan Pilkada sendiri masih belum dimulai.
“Ini kan belum masuk tahapannya, saya belum bisa ngomong banyak. Apakah itu diperbolehkan atau tidak,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Utara ini kembali mengatakan, akan mempelajari dulu aturan mengenai larangan tersebut. Dengan demikian, apa yang disampaikannya akan benar-benar berpedoman pada aturan yang ada.
“Tapi, nanti akan saya pelajari dulu,” kata dia.
Selama dua pekan belakangan ini, isu penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara berhembus semakin kencang. Bahkan, kabar-kabarnya akan ada ratusan pejabat yang akan terkena mutasi atau promosi. Padahal, masa jabatan Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2023.