Teraslampung.com, Kotabumi–Bupati Hamartoni Ahadis ternyata belum mengetahui mengenai persoalan lepasnya kantor Dinas Sosial dari genggaman Pemkab Lampung Utara. Meski begitu, ia akan segera membahas persoalan ini dengan bawahannya.
“Saya belum dapat laporannya,” tutur Bupati Hamartoni Ahadis, Jumat (11/4/2025).
Kendati belum mengetahui persoalan ini, namun ia berjanji akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Akan ada rapat pembahasan mengenai persoalan kantor itu.
“Nanti, akan dibahas di sekretariat ya,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ‘lepasnya’ kantor Dinas Sosial dari tangan pemkab. Tujuan dari langkah ini tak lain untuk menyelamatkan kembali aset daerah tersebut.
“Secepatnya akan kami panggil semua pihak terkait hal ini,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal yang diamini oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Selasa (8/4/2025).
Menurut pimpinan wakil rakyat Lampung Utara ini, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi hingga aset tanah dan bangunan kantor dinas sosial bisa lepas dari genggaman pemkab. Padahal, aset tersebut telah bertahun-tahun menjadi milik pemkab.
Jika nantinya dokumen kepemilikan itu membuktikan bahwa tanah yang menjadi tempat berdirinya kantor tersebut memang kuat maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong pemkab untuk kembali mengambil alih aset dimaksud. Dengan demikian, aset itu dapat kembali menjadi milik pemkab.
Lepasnya kantor dinas sosial sendiri terjadi pada tahun 2021. Kala itu yang menjabat sebagai bupati adalah Budi Utomo. Saat ini baik pemilik tanah maupun pemkab selaku pemilik bangunan sama-sama tidak bisa memanfaatkannya. Namun, di pintu masuk dan bangunan kantor itu terlihat tulisan “Dijual segera”.