Soal Limbah dan Perizinan, DPMPTSP Lampura akan Cek PT TWBP

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara bersama perwakilan PT TWBP dan perwakilan warga untuk membahas seputar tuntutan warga, Sabtu (7/2/2020).
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara bersama perwakilan PT TWBP dan perwakilan warga untuk membahas seputar tuntutan warga, Sabtu (7/2/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara‎ bersama instansi terkait bakal mengunjungi kantor PT  Luhur Perkasa Maju Dinamika atau PT Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Tujuannya, untuk memastikan apakah benar telah terjadi peralihan perizinan pabrik pengolahan tapioka itu tanpa sepengetahuan mereka.

“Dalam waktu dekat kami akan mengunjungi kantor pabrik tapioka tersebut untuk memastikan apakah benar telah ada ‎peralihan perizinan tanpa sepengetahuan kami,” tegas Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana, Senin (10/2/2020).

Jika memang benar faktanya seperti itu maka tentu tidak dapat dibenarkan secara aturan karena izin yang dikeluarkan itu diperuntukan bagi PT. Luhur dan bukannya PT. TWPB.

Namun, terkait sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan pihak – pihak terkait. Alasannya, kasus seperti ini terbilang langka alias baru pertama kali terjadi.

‎”Ini baru pertama kali terjadi makanya kami akan berdiskusi dulu dengan pihak terkait supaya tidak salah mengambil kebijakan,” paparnya.

Sebelumnya, ‎sebuah fakta baru terungkap di balik kisruh warga Desa Blambanganpagar, Lampung Utara dengan pihak PT. Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP)‎. Faktanya ialah ‎izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait diperuntukan bagi PT.Luhur Perkasa Maju Dinamika dan bukannya untuk PT.TWBP.

Fakta baru ini ditemukan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara‎ bersama instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Romli ini merupakan rapat lanjutan setelah pihak komisi menggelar rapat bersama pihak perusahaan dan perwakilan warga beberapa jam sebelumnya.

“‎Izin perusahaan itu atas nama PT. Luhur dan bukannya PT.TWBP. Tapi, produksinya ternyata dilakukan oleh PT.TWBP,” papar Romli usai RDP.

‎Temuan ini tergolong serius karena seharusnya pihak yang mengolah atau memproduksi tepung tapioka itu sama dengan perusahaan yang diterbitkan izinnya oleh DPMPTSP.

Dengan temuan baru tersebut maka secara tidak langsung pihak perusahaan membohongi Pemkab dan warga Lampung Utara. Persoalan ini akan mereka tindak lanjuti dengan serius supaya benar – benar terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.

“Kalau seperti ini, mereka membohongi kita semua dan ini jelas menyalahi aturan. Akan ada rapat lanjutan secepatnya untuk membahas temuan itu,” tegas dia.

RDP membahas kisruh warga Desa Blambanganpagar dan pihak perusahaan ini tercatat telah dua kali diadakan sebelumnya. Dalam dua ‎kali rapat itu, pihak DPRD meminta pihak perusahaan mendatangkan pimpinan perusahaan.

Kisruh ini bermula dari dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah perusahaan. Saat itu, pihak legislatif melakukan inspeksi mendadak di pabrik tersebut.

‎Namun, dalam perjalanannya, RDP ini ternyata tidak hanya fokus membahas seputar dugaan pencemaran lingkungan melainkan juga membahas pelbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan warga. Di antaranya seputar porsi tenaga kerja, limbah singkong (onggok), dan dana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga sekitar.