
“Kami tidak pernah mengajukan Haji Samijo sebagai saksi. Kami ajukan adalah saudara Subur sebagai saksi kami,” tegas Lenistan di sebuah kafe di Bandarlampung,Sabtu sore (7/7)
Pernyataan Lenistan Nainggolan itu menepis tudingan dari tim kuasa hukum paslon no. 3 yang menyatakan pihaknya menghadirkan saksi yang sudah meningga dunia.
“Itu fitnah. Haji Samijo memang sudah meninggal.Nah, tempat pembagian uang itu di rumah almarhum Haji Samijo, ini clear,” jelas Lenistan.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum paslon 2 yang lain Tahura Malagano menceritakan kronologis pembagian uang yang terjadi di Dusun 1 Totoprojo Way Bungur Lampung Timur.
“Klien kami (Subur) menceritakan bahwa Siti Furiah mendapatkan sekresek uang di rumah Alm H. Samijo untuk dibagi – bagikan,” jelas Tahura.
Lebih lanjut Tahura menceritakan, dari keterangan kliennya (Subur) ada pembagian uang di rumah Alm H. Samijo, yang menerima Siti Furiah mendapatkan 20 amplop yang berisi uang Rp.50 ribu tiap amplopnya, Saringatu menerima 33 amplop yang sama dari kades Totoprojo.
“Ibu Siti Furiah dan Saringatu adalah orang – orang yang dilaporkan oleh klien kami, menurut ke dua ibu tersebut mereka mendapat amplop yang berisi uang Rp50 ribu itu dari tim sukses paslon nomer tiga sayangnya mereka tidak mau menyebutkan siapa pemberi uang itu,” jelas Tahura Malagano.