BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak akan membongkar tembok pembatas jalur kereta api yang dibangun milik Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar, menegaskn Pemkot Bandarlampung tidak akan memenuhi rekomendasi pembongkaran pagar jalur KA yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019, Andi Surya.
“Pembongkaran idak biso dilakuken. Baik rekomendasi itu sifatnyo pribadi Andi Surya atau lembaga DPD, Pemkot ndak katek melakukan pembongkaran pagar rel,” kata Yusuf Kohar, Rabu (6/4)
Menurut pria asli Palembang itu, jika Pemkot melakukn pembongkaran tembok secara sepihak maka itu merupakan tindak pidana yang melawan hukum.
“Makanya kami tidak akan membongkar dinding pagar itu. Itu kan barang negara, dibangun dengan anggaran negara melalui Kemenhub yang sebelumya sudah disetujui oleh DPR RI. Kalau DPD minta Pemkot Bandarlampung membongkar dan kami setuju membongkar, itu berarti kami selaku pemerintah daerah melakukan tindakan merugikan dan merusak aset milik pemerintah. Ini yang ndak katek lah kita nak bongkar-bongkar tembok itu,” kata Yusuf Kohar.
Kohar mengatakan, Pemkot Bandarlampung baru akan melakukan pembongkaran jika sudah ada dasar hukum yang memperbolehkan tindakan itu, semisal putusan pengadilan.
“Ini ibaratnya sama saja dengan ada sengketa tanah antara kedua belah pihak. Tidak bisa kami langsung tetapkan siapa benar siapa yang salah. Ada mekanisme putusan hukumnya. Tidak bisa main bongkar. Pidana itu namanya. Bisa masuk bui,” katanya.
Sebenarnya beberapaa waktu lalu telah terjadi kesepahaman penyelesaian masalah tembok pembatas yang dibangun PT KAI antara pihak PT KAI dengan kelompok masyarakat Bandarlampung yang diinisiasi oleh Andi Surya. (BACA: Pemagaran oleh PT KAI di Kelurahan Kotabaru dan Rawalaut Resmi Dihentikan)
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor DPD RI di Jakarta pada 16 Maret 2016 itu, disepakati penghentian pemagaran sisi rel kereta api di Kotabaru daan Rawalaut.
Kesepakatan itu kemudiana ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari Andi Surya selaku anaggota DPD dapil Lampung agar Pemkot segera membongkar dinding sepanjang 6 kilometer dari Stasiun Tanjungkarang hinggaa Garuntang.
Mas Alina Arifin