TERASLAMPUNG.COM — Pengacara pelapor dalam kasus Kades Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram Hanafi Sampurna dari Kantor Law Firm Graha Yusticia membantah pernyataan Dedy Mawardi, pengacara Mad Supi, Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru terkait tuduhan adanya rekayasa dalam laporan di Polda Lampung.
Mad Supi merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan juga penyebaran pemberitahuan bohong.
“Saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam perkara ini, dan pernyataan rekan Dedy mengenai bahwa yang membuat laporan di Kepolisian adalah anak korban adalah tidak benar. Karena yang membuat laporan adalah Armin, bukan anaknya Armin. Dan saya saat itu ikut mendampinginya. Sehingga jelas mengenai legal standing pelapor,” ujar Hanafi Sampurna, kepada teraslampung.com , Sabtu, 27 Februari 2021.
Hanafi juga menerangkan bahwa Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap Mad Supi.
“Mad Supi ditahan oleh pihak Kejaksaan saat dilakukan pelimpahan tahap 2 dari Polda Lampung ke Kejati Lampung,” jelas Hanafi.
Pengacara dari Law Firm Graha Yusticia tersebut juga meluruskan terkait pernyataan Dedy mengenai Mad Supi hanya memposting pengunduran diri dan evaluasi Armin di WhatsApp Group (Wag).
“Di evaluasi yang dibuat Mad Supi tersebut terdapat 9 poin tuduhan yang tidak benar. Di antaranya menuding Armin sebagai inisiator isu pemekaran Desa Tanjung Baru, memecah belah masyarakat, menjadi provokator, tidak aktif melayani masyarakat, hingga tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, serta tidak memiliki integritas,” papar mantan jurnalis itu.
Akibat postingan tersebut, kata Hanafi, nama baik kliennya dicemarkan.
“Warga Desa Tanjung Baru mempertanyakan integritas dia dan akhirnya klien saya merasa malu dan terhina,” tambah mantan aktivis kampus tersebut.
Ia juga menanggapi mengenai Mad Supi tidak bisa ditahan dengan mengacu Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
“Dalam perkara ini, Mad Supi dengan Armin tidak pernah ada perdamaian dan juga akibat perbuatan Mad Supi kepada Armin menimbulkan gejolak dan keonaran di masyarakat Desa Tanjung Baru di antaranya terjadi demonstrasi,” jelasnya.
Dandy Ibrahim