Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, Selasa (28/2/2017).
BACA: Jangan Kepo, Gubernur Ridho Ficardo Baik-Baik Saja
Aksi massa dari JKL itu, menuntut dan meminta agar komisi III DPR RI yang kini tengah melakukan kunjungan kerja di Lampung agar mengungkap misteri terkait sosok wanita bernama Sinta Melyati yang belakangan kerap dikaitkan dengan nama Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
Sekretaris Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL), Resmen Kadfi, meminta Komisi III DPR RI jika tidak bisa membuktikan terhadap kasus sosok wanita bernama Sinta Melyati, maka kasus tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap Gubernur Lampung.
“Kami mendesak Komisi III DPR RI, membuktikan ucapannya terkait Sinta Melyati. Jika tidak, maka upaya komisi III DPR RI memanggil dan mengancam Ridho dihentikan,”ujar Resmen, Selasa (28/2/2017).
Apalagi, kata Reman, sebagai warga Lampung yang dipimpin oleh Ridho Ficardo, diduga sebagai manuver politik yang dilakukan Komisi III DPR RI bisa menggerogoti kepercayaan publik terhadap Gubernur Lampung.
BACA: Masinton Pasaribu: Komisi III DPR RI akan Panggil Paksa Gubernur Lampung
“Agar polemik pemanggilan gubernur Lampung oleh komisi III DPR RI tidak berlarut larut maka JKL meminta membuktikannya,”ungkapnya.
Sebelumnya sempat santer dikabarkan Komisi III DPR RI memanggil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Pemanggilan Ridho Ficardo terkait dengan kasus seorang perempuan bernama Sinta Melyati.
Dalam surat undangan yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekjen DPR Damayanti dan dikirimkan Senin (28/11/2016), disebutkan pemanggilan Gubernur Lampung Ridho Ficardo sesuai jadwal rapat DPR RI masa persidangan II yang diputuskan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah DPR RI, dan sesuai rapat pimpinan Komisi III pada 16 November 2016.
“Acara rapat untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus saudari Sinta Melyati. Kami harapkan kehadiran saudara dalam rapat dengar pendapat tersebut,” tulis Damayanti dalam surat tersebut.
Surat yang ditembuskan ke pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, dan Deputi Mensesneg Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan itu tidak menyebutkan detail kaitan pemanggilan Ridho dengan perempuan bernama Sinta Melyati.
Sejumlah anggota Komisi III DPR mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut direncanakan akan berlangsung secara terbuka.
Pemanggilan Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI dan akan dilakukan dengar pendapat secara terbuka, membuat terang rumor miring terkait Ridho selama ini.
“Di Lampung sendiri rumor itu sudah kencang. Jika RDP digelar secara terbuka, publik akan lebih jelas lagi apakah rumor itu benar atau sekadar rumor,” kata sumber Teraslampung yang jati dirinya tidak mau disebutkan.