Hukum  

Soal Pencopotan Tauhidi sebagai Penjabat Bupati Lamtim, Pemprov Tunggu Surat dari Kejagung

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyatakan belum menerima surat penetapan status tersangka Pj Bupati Lampung Timur Tauhidi sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung. Sebab itu, pihaknya belum mengambil sikap untuk mencopot Tauhidi dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Lampung Timur.

Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret Tauhidi pada proses hukum. Tauhidi merupakan tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MII/SMP/MTS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung tahun anggaran 2012.

“Kita lihat dulu proses hukumnya. Tersangka itu kan baru di media, resmi sebagai tersangka secara hukum belum ada,” katanya   di DPRD Lampung, Senin (9/11).

Menurut  Wagub, pihaknya belum menganti Tauhidi sebagai Pj Bupati karena memegang asas praduga tak bersalah. Sebab, Gubernur Lampung belum menerima surat penetapan tersangka.

“Surat resminya (penetapan tersangka) belum kita terima. Kalau sudah ada gubernur pasti ambil kebijakan (diganti atau tidak). Asas praduga tak bersalah itu kan ada, kalau pengadilan sudah memutuskan, baru kita tindak,” jelasnya.

Pihak Pemprov Lampung siap memberikan bantuan hukum apabila Tauhidi atau tersangka lainnya membutuhkan itu. “Biro hukum tugasnya itu. Pemberian bantuan hukum itu kan ada dua, di dalam atau di luar proses hukum itu sendiri. Nanti akan kita berikan tergantung keperluan dan masukan.”

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung, pada Senin (9/11) mengagendakan pemeriksaan kepada Pj Bupati Lamtim dan tiga tersangka lainnya, di Jakarta. Pemeriksaan keempatnya dalam kapasitas sebagai saksi.

“Keempatnya yang akan kita panggil nantinya dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah itu, baru kemudian kembali akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka bersaksi atas orang lain, maksudnya memeriksa apakah mereka mengetahui, melihat dan. aling kenal satu sama lain,” kata Ketua Tim Satgasus Kejagung RI, Agus Khairudin.

Informasi yang dihimpun ada empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni eks Kepala Disdik Lampung Tauhidi yang kini menjabat Pj Bupati Lampung Timur, Edward Hakim (eks Kasubbag Perencanaan Disdik), Ari Sukma S. Rizal (PNS di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung), dan M. Hendarawan sebagai rekanan.

Dewira/Mas Alina Arifin