TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Entah karena memang tidak peduli, atau karena alasan lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara dan bawahannya memilih bungkam terkait penertiban menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas wakil bupati. Padahal, Penjabat Bupati Aswarodi telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Sekdakab.
Baik Sekdakab Lekok, maupun Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), Erwin Syaputra kompak tak merespons pertanyaan Teraslampung.com seputar menara di sana. Pesan singkat, maupun panggilan masuk kepada keduanya tak kunjung berbalas.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Khairul Anwar mengaku, belum bisa bergerak sepanjang belum ada perintah untuk melakukan penertiban. Pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi Erwin Syaputra, maupun Kepala Bidang Cipta Karya, Aprizal. Namun, keduanya selalu sulit untuk ditemui.
Hari ini saja, misalnya, bawahannya yang ditugaskan untuk menemui petinggi Disperkimciptaru masih tak berhasil menemui keduanya. Sebab, keduanya sama-sama sedang tidak di kantor.
“Yang bisa ditemui hanya Sekretaris dan Kepala Bidang Penataan Ruangnya saja,” kata Khairul, Senin (2/9/2024).
Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Sokat membenarkan bahwa belum pernah menerbitkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang (IKPR) untuk menara yang berdiri di sana. Padahal, IKPR ini menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi.
“Pak Sokat bilang memang belum ada izin,” tuturnya.
Sebelumnya, Pada tanggal 29 Juni 2024, dalam kegiatan Pawai Budaya untuk merayakan HUT ke-78 Lampung Utara, Penjabat Bupati Aswarodi menyerahkan persoalan ini kepada Sekdakab Lekok saat ditanya mengenai penertiban menara di depan rumah dinas wakil bupati.
“Ke pak Sekda ajalah,” kata dia yang langsung disambut dengan perkataan sudah oleh Sekdakab Lekok.
Sayangnya, sudah dua bulan lamanya, penertiban menara itu tak jua dilakukan. Disperkimciptaru masih juga belum mengeluarkan surat rekomendasi penertiban untuk menara di sana.
Menara itu sendiri berdiri sekitar bulan November 2023. Letaknya berada di jantung kota. Di depan rumah dinas wakil bupati dan di dekat rumah jabatan Ketua DPRD Lampung Utara.
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.
Lokasi berdirinya menara di depan rumah dinas wakil bupati sendiri diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.
Feaby Handana