Soal Penertiban Menara Telekomunikasi ‘Liar’ di Depan Rumdis Wabup, Empat Instansi Lampung Utara Saling Lempar Tanggung Jawab

Menara telekomunikasi di Kelurahan Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Lampung Utara terlihat saling lempar tanggung jawab terkait menara telekomunikasi yang diduga ‘liar’ di depan rumah dinas wakil bupati. Sampai ini, menara itu tak kunjung disegel atau ‘dirobohkan’ meski telah nyaris setahun berdiri.

Instansi-instansi yang berkaitan dengan perizinan menara telekomunikasi itu adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataam Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Dinas Komunikasi dan Infomartika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp).

Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syaputra mengatakan, telah menginstrusikan kepada Kepala Bidang Penataan Ruangnya, Saukat untuk membuat surat teguran kedua kepada pengembang menara tersebut. Tujuannya, agar pengembang menara dapat segera mengurus perizinan yang diharuskan. Jika memang lokasinya diperbolehkan, tentu akan segera mereka urus. Pun demikian sebaliknya.

Sementara itu, Saukat menuturkan, kewenangan peneguran itu bukan di bidangnya, melainkan ada di Bidang Ciptra Karya. Meski begitu, karena hal berkaitan dengan retribusi, yang paling berhak untuk melakukan peneguran adalah DPMPTSP.

“DPMPTSP yang berhak negurnya karena itu berkaitan dengan retribusi,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Diskominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama menuturkan, akan menyurati DPMPTSP terkait menara tersebut. Dengan demikian, dapat dipastikan apakah menara itu benar-benar tak berizin atau malah sebaliknya. Kepastian ini yang akan menjadi landasan dari kebijakan yang akan diambilnya terkait persoalan ini.

“Kalau di kami, sepanjang pengetahuan saya, saya belum pernah menerbitkan rekomendasi titik lokasi pendirian menara di sana,” kata dia.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan DPMPTSP Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto mengatakan, peneguran terkait menara di sana bukan wewenang mereka kalau memang menara itu benar belum berizin. Hanya yang telah mengantongi izin saja yang dapat mereka tegur. Dalam persoalan ini, pihaknya hanya bisa memberikan keterangan bahwa menara di sana tak berizin jika memang tidak berizin.

“Silakan Satpolpp kalau mau nebang, nyegel yang masuk wilayah kerja Penjabat Bupati Lampung Utara. Silakan saja,” terangnya.

Kesan saling lempar tanggung jawab ini juga pernah diperlihatkan oleh Kepala Satpolpp Lampung Utara, Khairul Anwar pada 8 Desember 2023. Kala itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk menertibkan menara tersebut sepanjang ada permintaan dari instansi terkait. Sayangnya, sampai Agustus 2024, permintaan itu masih belum sampai ke mereka.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan
baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.

Lokasi berdirinya menara di depan rumah dinas wakil bupati sendiri diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.