Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara memastikan, seluruh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan berstatus sebagai P3K paruh waktu. Sebab, pada tahun 2025 ini, tidak ada lagi istilah tenaga honorer.
“Rekan-rekan honorer yang tidak lolos seleksi penerimaan P3K dan Calon Pegawai Negeri Sipil secara otomatis akan berstatus sebagai P3K paruh waktu,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Siti Sarah, Jumat (14/2/2025).
Proses perubahan status ini diperkirakan baru dapat dilakukan pada pertengahan tahun 2025. Sebab, masih menunggu rampungnya pelaksanaan tes P3K tahap kedua. Rencananya, tes ini akan digelar sekitar bulan April atau Mei mendatang.
“Setelah selesai, baru proses administrasi yang diperlukan dapat dilakukan,” tuturnya.
P3K paruh waktu ini nantinya juga memiliki nomor induk seperti P3K full waktu. Mereka pun akan mengantongi surat keputusan pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja. Hanya saja, perjanjian kerja mereka harus diperbaru tiap tahunnya.
“Mungkin proses pengajuan nomor induk mulai dapat dilakukan pada bulan Juni,” kata dia.
Adapun mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima oleh P3K paruh waktu, Siti Sarah menyarankan untuk mempertanyakan ini kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab, yang lebih memahami hal ini adalah pihak keuangan.
“Kalau soal gaji, silakan ke BPKAD saja biar lebih akurat informasinya,” terangnya.(Feaby)