Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Beragam reaksi diperlihatkan oleh mantan anggota DPRD Lampung Utara periode 2019-2024 terkait kewajiban pengembalian pin emas saat mereka menjabat sebagai wakil rakyat. Ada yang bungkam, tapi banyak juga yang siap mengembalikannya.
Tabrani Rajab, misalnya, sama sekali tidak menanggapi pertanyaan seputar alasan, maupun kapan rencana pengembalian pin emas tersebut. Meskipun pesan yang disampaikan melalui Whatsapp terlihat centang biru, namun sampai pukul 17.45 WIB, politisi asal PKB ini masih belum memberikan tanggapan.
Sementara, Herwan Mega, politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan, akan segera mengembalikan pin emas itu kepada Sekretariat DPRD. Namun, ia meminta tambahan waktu dikarenakan belum menemukan keberadaan pin emas miliknya tersebut.
“Pasti akan saya kembalikan pin emasnya,” kata dia.
Berbeda dengan keduanya, Ali Darmawan, anggota DPRD Lampung Utara periode 2024-2029 mengatakan, sempat mengembalikan pin emas itu kepada pegawai sekretariat DPRD. Sayangnya, karena ada kesalahpahaman mengenai keaslian pin emas tersebut, pin emas itu masih berada di tangannya.
“Sudah diperiksa keasliannya oleh mereka di toko emas, pin emas yang saya kembalikan itu asli,” terangnya.
Meski begitu, ia mengaku, siap kapan saja untuk mengembalikan aset daerah itu saat dibutuhkan. Sebab, pin emas itu juga nantinya akan kembali dipinjampakaikan kepadanya hingga lima tahun ke depan.
“Kapan mereka butuh, tinggal hubungi saya saja,” tutur dia.
Sebelumnya, Dari 45 anggota DPRD Lampung Utara periode 2019-2024, baru dua anggotanya saja yang telah mengembalikan pin emas kepada Sekretariat DPRD. Pin emas itu sendiri memiliki berat 8 gram emas murni.
“Sampai saat ini baru dua orang saja yang sudah kembalikan pin emas,” kata Sekretaris DPRD Lampung Utara melalui Kepala Subbagian Perlengkapan, Dedi Fahmi kala itu.