Soal Pengembang tak Sediakan Permakaman, Dinas PMPTSP Lampung Utara Diduga Turut Andil

Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana
Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara sepertinya turut andil dalam persoalan tidak adanya sarana permakaman perumahan yang telah dibangun oleh para pengembang. Selama ini, pihak pengembang memang tidak diwajibkan untuk menyediakan sarana permakaman.

“Enggak. Belum karena memang kapasitasnya,” kata mantan Kepala Dinas DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana, Kamis (11/7/2024).

Sri Mulyana berdalih, tidak diwajibkannya penyediaan sarana permakaman kepada para pengembang di masa kepemimpinannya kala itu karena fokus mereka hanya bagaimana caranya untuk ‘mengamankan’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para calon investor. Meski begitu, pihaknya sempat menyinggung prasarana dan sarana lainnya kecuali sarana permakaman. Namun, sifatnya hanya sebatas saran. Bukan sebuah keharusan.

“Mungkin juga kami belum tahu aturan terbarunya ya (soal permakaman). Saat itu kan (fokusnya) gimana caranya investor masuk. Tanpa banyak syarat,” kelit dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Johansyah menyatakan bahwa penyediaan sarana pemakaman bukanlah sebuah keharusan. Sebab, belum ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. Padahal, ketentuan mengenai sarana pemakaman ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Penyediaan sarana pemakaman baru akan diberlakukan untuk perumahan yang dibangun pada tahun 2024,” jelasnya.

Pernyataan pejabat Disperkimciptaru ini dikritik habis-habisan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara. Menurut PGK, klaim itu sangat tidak tepat karena aturan tentang kewajiban penyediaan sarana permakaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

“Jadi, kami agak heran saat mendengar ada pejabat Disperkimciptaru yang ngomong kalau belum ada aturan terkait sarana permakaman untuk warga perumahan,” kata Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi kala itu.

Pada April 2024 lalu, sejumlah warga perumahan di perumahan Matrix Empire yang beralamat di Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi sempat bersitegang dengan pemilik Matrix Empire, Rendi. Ketegangan itu dikarenakan warga menuntut pihak pengembang untuk segera melengkapi prasarana dan sarana umum yang dijanjikan.

Tuntutan mereka di antaranya pembangunan tempat ibadah, jalan, dan taman, tempat olahraga, listrik untuk segera dilengkapi. Sebab, sejak menempati perumahan, apa yang dijanjikan masih sebatas janji.

Kala itu, Rendi mengatakan bahwa penyediaan fasilitas umum memang merupakan kewajiban mereka. Ia berjanji akan memenuhi tuntutan tersebut sebelum akhir tahun ini

Terkait sarana pemakaman umum, Rendi mengatakan bahwa memang instansi terkait tidak menyinggung soal kewajiban menyediakan sarana permakaman saat mereka pertama kali mengurus izin perumahan. Kebijakan ini diakuinya berbeda dengan kabupaten lain. Di daerah lain, saat pertama kali mengurus izin, pengembang telah diwajibkan untuk menyediakan sarana permakaman.

“(Di daerah lain) Lurah memanggil pengembang perumahan agar sumbangan untuk membeli lahan yang akan dijadikan tempat permakaman. Tapi, di Lampung Utara belum ada undangan, arahan, atau sosialisasi seperti itu,” kata dia.

Saat ditanya apakah mau menyediakan sarana permakaman bagi warga perumahan jika nantinya pemkab memberlakukan ‘kewajiban’ tersebut, Rendi terlihat enggan melakukannya. Ia berdalih, semestinya hal itu diberlakukan sejak awal.

“Harusnya pada saat izin awal. Karena kami kan sudah selesai izinnya,” katanya.