Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Kotabumi, Jumat (17/5/2024). M.Erwinsyah sendiri saat berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi di kantornya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. Sehari sebelumnya, PN Kotabumi juga telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak M.Erwinsyah sebagai pemohon.
Adapun saksi ahli yang didatangkan oleh pihak kejaksaan adalah Dr. Rinaldy Amrullah, S.H.,M.H. Ia sendiri diketahui berasal dari fakultas hukum Universitas Lampung.
Dalam sidang tersebut, Rinaldy menjelaskan bahwa penghitungan kerugian uang negara dapat dilakukan oleh lembaga atau badan lainnya. Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, keputusan itu tidak merubah Undang-Undang tentang BPK. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa hanya BPK-lah yang menyatakan kerugian uang negara.
Ia juga menyampaikan bahwa adanya pelanggaran administrasi memang layak didahulukan untuk mempertegas apa yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut. Memang terdapat kesempatan pengembalian kerugian negara yang termasuk sanksi administratif, namun hal itu tidak tidak menutup atau menghapus adanya perbuatan melawan hukum.
Sementara mengenai alat bukti yang digunakan, menurutnya hal itu masih sebatas pengumpulan alat bukti. Pengumpulan alat bukti ini penting untuk digunakan sebagai dasar dalam penetapan tersangka. Nantinya, pihak pengadilan-lah yang akan menguji alat bukti tersebut.
Kuasa hukum M.Erwinsyah, Slamet Haryadi tetap berkeyakinan bahwa persoalan yang menimpa kliennya belum layak dibawa ke ranah pidana. Itu dikarenakan persoalan ini masih tergolong pelanggaran administrasi.
“Harusnya pelanggaran administrasi ini diselesaikan dulu,” kata dia.