TERASLAMPUNG.COM — KPU Bandarlampung meminta bakal calon Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, memperbaiki berkas surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampung. Meskipun berkas persyaratan mendaftar ke KPU sudah lengkap, tetapi masih perlu perbaikan berupa surat keterangan persetujuan (dari Mendagri).
Terkait hal itu, Eva mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Namun, proses persetujuan untuk perbaikan persyaratan masih berjalan.
“Saya sudah mengajukan pengunduran diri cuma itu kan masih melalui proses,” katanya.
Sebelumnya, Johan Sulaiman, anggota DPRD Lampung dari PKS yang mendaftar sebagai bakal calon Walikota Bandarlampung bersama Rycko Menoza, juga diminta KPU memperbaiki berkas pengunduran diri sebagai anggota Dewan.
Proses pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung menerapkan protokol kesehatan seperti sebelum masuk halaman kantor KPU calon walikota dan wakil melakukan cuci tangan dan pemerikasaan suhu tubuh.
Sedangkan di halaman KPU Kota Bandarlampung yang bisa mendampingi bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang mendaftar hanya ketua dan sekretaris partai pendukung serta narahubung atau liaison officer.
Kedatangan pasangan Eva Dwiyana atau yang akrab disapa Bunda itu bersama Deddy Amarullah pukul 14.00 dihadiri ratusan pendukungnya yang memenuhi jalan Pulau Sebesi depan kantor KPU Bandarlampung.
“Kami mohon maaf, kami berupaya untuk mengikuti saran dari KPU dan Bawaslu untuk meminimalisir pendukung tapi karena mereka ternyata datang sendiri,” jelas Ketua PDIP Kota Bandarlampung Wiyadi saat memberi sambutan untuk menyerahkan berkas pencalonan.
Hadir dalam pendaftaran calon itu Ketua PDIP Wiyadi, Ketua Partai Gerindra Andika Wibawa, Ketua Partai Nasdem Naldi Rinara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah.
Dandy Ibrahim