Hukum  

Soal Penimbunan Gula, IPW: Seharusnya Polda Lampung Menindaklanjuti, Bukan Membantah

Ketua Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. Foto: industry.co.id
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Polda Lampung terkait kasus penimbunan gula di perusahaan gula di Lampung. Menurut Ketua IPW, Neta S. Pane, seharusnya Polda Lampung menindaklanjuti temuan itu, bukan malah membantah tidak ada penimbunan.

BACA: Soal Penimbunan Gula oleh Perusahaan Besar di Lampung, Ini Kata Mabes Polri

“Ketika Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri turun ke Lampung dan menemukan adanya indikasi penimbunan gula, seharusnya Polda Lampung merasa malu dan introspeksi. Seharusnya menindaklanjutinya, bukan malah membantah tidak ada penimbunan gula di Lampung,” kata Neta S. Pane, ketika menanggapi bantahan Polda Lampung terkait penimbunan gula di Lampung, Jumat (20/3/2020).

Sehari sehari berita penimbunan gula ramai ditulis media, diketahui Polda Lampung melakukan bantahan. Polda membantah ada penimbunan gula oleh perusahaan besar di Lampung. Polda Lampung menyebut bahwa gula yang menumpuk di perusahaan tersebut adalah stok gula yang belum didata. Padahal, yang menemukan adanya penimbunan gula itu justru Mabes Polri, tepatnya Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri.

“Ini aneh. Polda Lampung malahan menyatakan bahwa di Lampung tidak ada penimbunan gula. Menurutnya  gula yang ada dan ditemukan tim Mabes Polri itu merupakan stok gula yang tidak terdata. Tim Mabes Polri perlu bersikap transparan, dengan cara ungkapkan apa yang mereka temukan dan laporkan kepada Kapolri,” kata Neta.

Neta mengatakan, jika benar yang ditemukan Satgas Pangan Bareskrim Polri adalah penimbunan gula,  Kapolri harus mengevaluasi jajaran Polda Lampung, termasuk kapoldanya.

“Sikap tegas diperlukan agar jajaran kepolisian tidak membiarkan aksi penimbunan bahan pokok, terutama gula, apalagi saat ini harga gula sedang meroket tinggi,” Neta menandaskan.

Sebelumnya, pada Rabu (18/3/2020), Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan adanya dugaan penimbunan gula di Lampung oleh perusahaan gula di Lampung.

Dugaan itu sepertinya akan sekadar menjadi dugaan, karena hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Yang ada justru bantahan dari Polda Lampung.

Dikutip dari lampsost.co edisi 20 Maret 2020, Polda Lampung belum melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan gula oleh sejumlah perusahaan gula di Lampung yang jumlahnya diprediksi mencapai 750-100 ribu ton tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto membantah ada penimbunan di gudang perusahaan gula di Lampung Tengah.

“Itu satgas pusat yang turun, infonya dari sana,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Jumat, 20 Maret 2020.

Purwadi membantah kalau perusahaan di Lampung sengaja menimbun gula guna mencari keuntungan dari polemik langkanya gula di Lampung, bahkan di Indonesia.

“Barang itu (gula) digelontorkan aja,” katanya.

Farid Jaya Taruna/TIM