Soal Pernikahan Adat Jadi Bahasan Pansus DPRD Lampura tentang Raperda Perlindungan Anak

Suasana rapat Pansus ‎DPRD Lampung Utara tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi –– Persoalan pernikahan yang ada di dalam adat Lampung menjadi‎ salah satu perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Utara tentang Rancangan Peraturan Daerah DPRD Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Tujuannya agar terciptanya keselarasan antara hukum adat dengan hukum negara.

“Dalam rapat ‎Pansus tadi, kami mendapat masukan terkait permasalahan pernikahan adat Lampung yang kerap bersentuhan dengan hukum negara,” kata Ketua Pansus Raperda, Sandy Juwita Sahilun, usai rapat pembahasan bersama instansi terkait, Rabu (3/5/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Masukan terkait pernikahan adat Lampung ini, menurut Sandy, datang dari Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL). Menurut mereka, pernikahan adat Lampung terbagi ke dalam tiga kategori yakni lamaran, larian atau perampasan. Kategori ketiga inilah yang kerap bersinggungan dengan hukum negara karena hampir dapat dipastikan penuh dengan unsur pemaksaan.

“Kalau perampasan ini biasanya calon pengantin perempuan atau orang tuanya tak setuju dengan calon‎ pengantin laki – laki. Akibatnya, calon pengantin laki – laki memilih melarikan (menculik,red) perempuan yang disukainya untuk dinikahi,” urainya.

Pengambilan calon pengantin perempuan yang dilakukan secara paksa inilah yang akan dibahas dan dikaji secara komprehensif (luas dan mendalam) oleh Pansus. Karena, permasalahan ini rentan bersinggungan dengan persoalan hukum negara. Apalagi, jika pihak penegak hukum menemukan unsur pidana dalam perampasan tersebut.

“Pihak kepolisian juga ingin adanya batasan – batasan yang jelas tentang persoalan ini agar dapat meminimalisir potensi konflik,” kata dia lagi.

Adapun alasan lahirnya usulan Raperda inisiatif DPRD ini, masih menurut politisi besutan Prabowo Subianto tersebut, dikarenakan akhir – akhir kasus kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan di Lampung Utara menunjukan tren peningkatan. Telah menjadi kewajiban bagi negara atau Pemkab untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sesuai dengan amanat Undang – Undang.

“Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan itu adalah kewajiban negara dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23/2004 dan Undang – Undang Nomor‎ 23/2002,” paparnya.

Menyikapi berbagai usulan atau masukan yang mereka terima dari berbagai pihak terkait Raperda itu, Sandy mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak yang berkompeten lainnya. Dengan demikian, Raperda yang akan dihasilkan dapat benar – benar menjadi solusi atas permasalahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa mendatang.

“Setelah benar – benar sempurna, sesegera mungkin Raperda itu akan disahkan supaya dapat diterapkan,” tutur perempuan berjilbab ini.

Pantauan Teraslampung.com, rapat pembahasan Pansus Raperda ini selain dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, rapat ini juga di hadiri oleh ‎dua anggota DPRD Provinsi Lampung. Kedua perempuan anggota DPRD Lampung itu, yakni Karlina dan Aprilliati.