Soal Polemik Dana Hibah KPU, DPRD Lampung Utara Dijadwalkan Bertemu pada Tanggal Ini

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Pertemuan DPRD Lampung Utara dan BPK akan berlangsung pada pekan depan. Pertemuan ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara.

“Jadwal pertemuan kami dengan pihak BPK akan berlangsung pada tanggal 10 Juni mendatang,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Ia mengatakan, kepastian mengenai jadwal itu didapatnya setelah pihak BPK merespons surat mereka. Surat balasan tersebut mereka terima belum lama ini. Pertemuan ini terbilang penting karena menyangkut persoalan dana hibah KPU.

“Lokasi pertemuannya di kantor BPK perwakilan Lampung,” tuturnya.

Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana