Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung ternyata berbeda pandangan dalam proses pembersihan lahan yang dilakukan oleh pabrik tapioka di Desa Talangjembatan, Abungkunang, Lampung Utara. Menurut DLH, proses pembersihan lahan dapat dilakukan meskipun belum mengantongi izin lingkungan.
Sebelumnya, WALHI Provinsi Lampung meminta Pemkab Lampung Utara atau DLH Provinsi Lampung segera menghentikan proses pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan pabrik tapioka di Desa Talangjembatan, Abungkunang. Sebab, perusahaan itu belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana yang diwajibkan.
“Kalau izin usahanya kategori menengah tinggi, mereka bisa melakukan pembersihan lahan,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, SM Dwi Tyastuti AN melalui sambung telepon, Kamis (1/8/2024).
Hal ini memang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan demikian, kegiatan yang sedang berlangsung tersebut dianggapnya memang diperkenankan oleh aturan.
Kendati demikian, ia mengatakan, sampai saat ini belum menerima dokumen lingkungan dari pabrik tapioka di Desa Talangjembatan, Lampung Utara. Namun, pada prinsipnya, mereka akan tetap memroses setiap pengajuan dari pemrakarsa kegiatan yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Prosedurnya memang begitu.
“Sekretariat komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL tidak akan menghambat investasi yg akan memproses persetujuan lingkungan,” tuturnya.
Ia kembali menuturkan, setiap pengajuan yang masuk tak terkecuali dari pabrik tapioka di Lampung Utara, akan dilakukan proses verifikasi dalam sebuah rapat. Peserta rapat ini di antaranya calon investor, tim teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung, dinas yang mengurusi hal itu di daerah, kepala desa, dan masyarakat sekitar,
“Jadi, yang menentukan layak atau tidaknya, semua pihak yang ada dalam ralat. Bukan DLH,” kata dia.
Pro-kontra rencana berdirinya pabrik tapioka di Lampung Utara sendiri berawal dari penolakan pihak legislatif di sana. Sebab, rencana pendirian pabrik itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara tahun 2014-2034. Dianggap bertentangan karena daerah yang akan menjadi lokasi pendirian pabrik tidak termasuk kawasan industri. Mereka akhirnya menerbitkan rekomendasi agar seluruh aktivitas persiapan berdirinya pabrik segera dihentikan.
Di lain pihak, Pemkab Lampung Utara menganggap bahwa pendirian pabrik di sana tidak menyalahi aturan. Pabrik itu dianggap sebagai industri penunjang perkebunan.
Sayangnya, meskipun telah mengirimkan rekomendasi kepada pemkab, proses pembersihan lahan di sana masih tetap berlangsung. Akibatnya, DPRD Lampung Utara akan menggunakan hak angket, atau hak interplasi.