Soal Proses Pergantian Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Ini Penjelasan Ketua Partai Gerindra Lampung Utara

Ketua Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial
Ketua Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Ketua Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial membantah jika rencana pergantian posisi Wakil Ketua I yang ditempati oleh Madri Daud kepadanya dianggap tidak sesuai aturan. Menurutnya, semuanya telah sesuai aturan yang ada.

“Saya pikir semua syarat sudah terpenuhi. Enggak ada aturan yang ditabrak,” kata Farouk Danial, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, kuorumnya paripurna pengumuman yang dipersoalkan tersebut tidaklah bersifat wajib. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna adalah keputusan tertinggi walaupun tidak terjadwal dalam agenda rapat Badan Musyawarah, keputusan itu tetap sah.

“Pada Peraturan Pemerintah/PP Nomor 12 Tahun 2018 di pasal 96 ayat (2) ketentuan kuorum pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yg bersifat pengumuman,” jelasnya.

Adapun mengenai Surat Keputusan/SK DPRD yang hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Utara seorang, hal itu merupakan hal yang berbeda dengan SK pimpinan DPRD. Jika SK pimpinan DPRD memang wajib ditandatangani minimal oleh dua orang pimpinan untuk memenuhi kuorum.

“Tempo hari terhambat ditandatangani dari Ketua Dewan. Terus proses tertunda belum ditandatangani surat pengantar dari pak Bupati. SK asli dari Prabowo udah diserahkan/diperlihatkan sesuai permintaan dari Biro Otda. Tinggal minta kajian pendapat hukum dari Tim Hukum Gubernur, Budiono,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Madri Daud mengaku, tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum jika memang nantinya pergantiannya benar-benar dilakukan. Sebab, proses pergantiannya dinilai cacat prosedur.

“Proses pergantian saya tidak sesuai aturan. Jadi, apa salahnya saya memperjuangkan hak saya,” kata Madri Daud kala itu.

Diketahui sebelumnya, DPRD Lampung Utara dikabarkan telah mengirim surat pada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pemkab Lampung Utara terkait proses pergantian Wakil Ketua II yang ditempati oleh Madri Daud kepada Farouk Danial. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

Feaby Handana