Teraslampung.com, Kotabumi–Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri mengimbau, para penyewa kios Pasar Dekon untuk melapor kepada mereka jika membayar tarif sewa tidak sesuai yang ditetapkan.
“Laporkan ke kami kalau memang bayar sewa tidak sesuai ketentuan,” kata Hendri, Rabu (26/2/2025).
Langkah ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam sewa kios milik pemkab tersebut. Jika terbukti benar, pihaknya tak akan sungkan mengambil langkah tegas terkait persoalan ini.
“Mungkin, nantinya bisa kami laporkan kepada penegak hukum,” tutur dia.
Selain itu, Hendri juga memperingatkan para penyewa untuk tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan kios milik pemkab kepada pedagang lainnya tanpa sepengetahuan pemkab. Bagi mereka yang kedapatan masih melakukan hal itu maka kios yang telah disewa akan mereka ambil alih.
“Pindah tangan itu jelas telah melanggar aturan, dan pasti akan kami tindak,” katanya.
Hendri kembali menuturkan, dalam waktu dekat, akan segera menerapkan elektronik retribusi atau pembayaran sewa kios di Pasar Dekon. Dengan demikian, potensi terjadinya pungutan liar dapat dicegah sedini mungkin.
“Inilah salah satu cara kami untuk meningkatkan dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara tak menutup peluang membawa persoalan dugaan pungutan liar di Pasar Dekon Kotabumi ke ranah hukum. Sebab, total nilai dari pungutan liar itu disebut-sebut mencapai ratusan juta.
“Persoalan ini ada kemungkinan akan kami laporkan ke penegak hukum,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadly, Selasa (25/2/2025).
Langkah yang akan mereka ambil ini dilakukan untuk menghentikan dugaan terjadinya pungutan liar yang menguntungkan oknum di lapangan. Perputaran uangnya dapat mencapai ratusan juta per tahunnya.
Dugaan adanya pungutan liar ini sempat mereka temukan saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Dekon Kotabumi pada Senin kemarin. Saat itu mereka menemukan salah seorang penyewa kios tipe A yang dikenakan biaya sewa sebesar Rp4 juta per tahun.
Adapun harga sewa kios tipe A yang ditetapkan oleh pemkab hanya sebesar Rp2,7 juta per tahun, sedangkan sewa kios tipe B hanya sekitar Rp2 juta ke bawah. Sementara untuk sewa kios tipe C hanya seharga Rp870 ribu.
“Kalau dari pemkab, tarif sewa kios atau losnya hanya segitu,” tutur dia.
Fakta yang mereka temukan ini semakin menguatkan dugaan yang sebelumnya dipersoalkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK). Bahkan, menurut PGK, pungutan liar itu bisa mencapai belasan juta per kios tergantung tipenya.