Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara mendukung penuh upaya pihak legislatif terkait kemungkinan mengambil kembali kantor dinas sosial yang saat ini lepas dari tangan mereka.
“Tentu, akan kami dukung rencana yang terkait aset daerah (kantor dinas sosial)” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Mikael Saragih, Kamis (9/4/2025).
Mikael Saragih menceritakan, lepasnya kantor dinas sosial tersebut bermula dari adanya diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat berdirinya kantor tersebut. Padahal, kantor itu diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pemkab Lampung Utara.
“Pemilik tanah menarik kembali hibah atas tanah itu,” tuturnya.
Sepengetahuannya, pemilik tanah tersebut sempat menawarkan kepada pemkab untuk membayar tanah itu. Namun, kala itu pemkab belum mampu untuk memenuhi permintaan harga yang ditawarkan.
“Mungkin harganya terlalu tinggi, tapi pemerintah enggak sanggup kala itu,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ‘lepasnya’ kantor Dinas Sosial dari tangan pemkab. Tujuan dari langkah ini tak lain untuk menyelamatkan kembali aset daerah tersebut.
“Secepatnya akan kami panggil semua pihak terkait hal ini,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal yang diamini oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Selasa (8/4/2025).
Menurut pimpinan wakil rakyat Lampung Utara ini, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi hingga aset tanah dan bangunan kantor dinas sosial bisa lepas dari genggaman pemkab. Padahal, aset tersebut telah bertahun-tahun menjadi milik pemkab.
Jika nantinya dokumen kepemilikan itu membuktikan bahwa tanah yang menjadi tempat berdirinya kantor tersebut memang kuat maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong pemkab untuk kembali mengambil alih aset dimaksud. Dengan demikian, aset itu dapat kembali menjadi milik pemkab.
Lepasnya kantor dinas sosial sendiri terjadi pada tahun 2021. Kala itu yang menjabat sebagai bupati adalah Budi Utomo. Saat ini baik pemilik tanah maupun pemkab selaku pemilik bangunan sama-sama tidak bisa memanfaatkannya. Namun, di pintu masuk dan bangunan kantor itu terlihat tulisan dijual segera.(Feaby)q