Soal Rencana Jual Aset Pemkot Bandarlampung, Ini Kata Kepala BPKAD

Kepala BPKAD Bandarlampung M. Ramdhan, didamping Sekretaris Zaki (kanan) menjelaskan tentang rencana penjualan aset Pemkot, Jumat (15/9/2023).
Kepala BPKAD Bandarlampung M. Ramdhan, didamping Sekretaris Zaki (kanan) menjelaskan tentang rencana penjualan aset Pemkot, Jumat (15/9/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Beberapa hari terakhir ini, kabar rencana Pemkot Bandarlampung  menjual aset berupa lahan-lahan tidak produktif ramai diperbincangkan. Rencana penjualan aset itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2023 dan menjadi viral setelah anggota dewan melakukan interupsi pada Sidang Paripurna yang membahas KUA PPAS Perubahan (11/9/2023).

Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung, M. Ramdhan, menjelaskan rencana penjualan aset itu tersebut dimasukan dalam APBD P itu apabila Pemkot membutuhkan dana mendesak.

“Jika tidak, maka rencana penjualan aset tersebut dibatalkan. Proses ini (jual aset) masih jauh, ini kan baru masukan dalam barang yang direncanakan dijual. Kalau benar-benar mau dijual, harus appraisal (penilai) dulu setelah itu minta izin sama dewan bahwa barang ini mau dijual senilai berapa. Sesudah itu kita kerjasama dengan KPKNL untuk di lelang,” kata Ramdhan, di ruang rapat BPPRD, Jumat 15 September 2023.

“Ini yang perlu kita luruskan tidak segampang itu (jual aset) dan itu adalah langkah terakhir kita ambil kalau keadaan mendesak. Kalau tidak ada keadaan mendesak ya tidak kita jalanin,” tambahnya.

Aset milik Pemkot Bandarlampung yang rencananya akan dijual/lelang dan sudah dimasukan dalam APBD kata Ramdhan ada di delapan titik di tempat yang berbeda dengan luas mencapai 26 ribu hektar. Potensi pemasukan daerah dari penjualan tanah tersebut diperkirakan sebesar Rp300 milyar lebih.

“Tanah yang kita anggap tidak produktif punya Pemkot itu antara lain ada di Gunung Kunyit,” katanya.

Sementara itu, dari hasil penelusuran teraslampung.com interupsi oleh anggota dewan dalam rapat paripurna sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena dalam proses rencana penjualan aset tersebut Ilham Alawi ikut dalam proses pembicaraan antara Pemkot dan dewan di Badan Anggaran (Banggar).

Yang menjadi masukan bagi Pemkot Bandarlampung dari pernyataan Ilham Alawi itu, apakah Pemkot dapat menyelesaikan penjualan aset tersebut dalam tempo tiga bulan (Oktober – Desember).

Dandy Ibrahim