Soal Rencana Konsultasi Legislatif, Begini Respon Pihak KPU Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–KPU Lampung Utara tak mempersoalkan rencana konsultasi yang akan dilakukan oleh pihak legislatif terkait polemik dugaan pelanggaran pengelolaan dana hibah Pilkada.

“Kami sambut positif rencana tersebut,” tutur Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, Senin (19/5/2025).

Menurut Anthon, rencana konsultasi kepada pihak-pihak terkait yang akan dilakukan oleh pihak legislatif tersebut merupakan kewenangan mereka. Pihaknya wajib menanggapinya dengan positif.

Adapun mengenai perbedaan NPHD, kata dia, perbedaan akan dikaji lebih lanjut. Dengan demikian, akan diketahui apakah karena kesalahan berkas yang dibawa atau karena ketidaksesuaian angkanya.
Namun, Ia memastikan bahwa secara keseluruhan, jumlah dana hibah itu telah sesuai.

“Berkaitan dengan sikap pemkab, kami enggak punya kewenangan untuk menanggapinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara itu benar atau tidak, DPRD Lampung Utara akan berkonsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan perwakilan pemkab, Senin (19/5/2025) menuturkan, langkah ini cukup penting agar polemik ini tidak berkepanjangan. Hanya pihak terkait, seperti BPKP dan lainnya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pendapat terkait perubahan dalam penggunaan dana hibah KPU tersebut telah sesuai aturan atau tidak.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh menuturkan, pemkab diduga sengaja tidak merespons permohonan pergeseran anggaran dari KPU meski memiliki tenggat waktu sepekan. Sedikitnya terdapat tiga alasan mengapa mereka melakukan itu.

Alasan pertama dikarenakan pihaknya menilai bahwa pergeseran anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU terbaru tidak sesuai dengan NPHD sebelumnya. Salah satu contohnya adalah naiknya nilai proyek fisik yang sebelumnya dialokasikan dalam NPHD pertama.

Kemudian, pihaknya menganggap bahwa pergeseran anggaran ini bukanlah hal yang mendesak untuk direspons. Meskipun memiliki kewajiban untuk meresponsnya dalam waktu sepekan, mereka memilih untuk tidak melakukannya. Alasannya, pergeseran anggaran yang akan dilakukan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.

Yang terakhir, pihaknya juga khawatir akan dianggap turut membenarkan apa yang dilakukan oleh KPU jika nantinya pergeseran ini bermasalah di kemudian hari. Kemungkinan buruk inilah yang hendak mereka hindari.

Dalam polemik dana hibah ini, pihak pemkab memperlihatkan sikap ‘cari aman’. Kesan ini kembali jelas diperlihatkan oleh Matsoleh usai RDP. Di satu sisi, ia dengan tegas menyatakan, dana hibah hanya untuk hal yang berkaitan atau berpotensi mengganggu tahapan Pilkada, namun di sisi lain, ia memilih bungkam terkait penggunaan dana hibah Pilkada untuk proyek fisik di KPU.

“(Untuk proyek fisik) Nah, itu saya no comment. Silakan tanya dengan KPU,” kelit dia.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan walikota dan wakil walikota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana