Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Alih-alih memberikan penjelasan terkait rendahnya serapan anggaran belanja barang dan jasa pada tahun 2023, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih malah terlihat buang badan. Alhasil, hingga kini belum dapat diketahui penyebab di balik rendahnya serapan belanja tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan sistem informasi keuangan daerah yang ada pada portal milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan, realiasi serapan anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Lampung Utara baru mencapai Rp120,8 miliar. Data itu merupakan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD murni tahun 2023 pada September 2023.
Jika merujuk pada portal JDIH Kementerian Keuangan, belanja barang dan jasa itu di antaranya adalah belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja bahan, belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai listrik, telepon, dan air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni, dan perjalanan dinas.
“Konfirmasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (kalau soal itu)” kata Mikael Saragih, Senin (30/10/2023).
Namun, saat ditanya apa hubungannya persoalan ini dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, ia berdalih jika kedua hal tersebut memang saling berkaitan. Sebab, dalam belanja barang dan jasa itu terdapat anggaran untuk pengadaan barang.
“Makanya dikonfirmasi ke mereka itu karena kalau kami enggak ada masalah,” terangnya.
Di tempat berbeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Rahadian Aksa mengatakan, pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan selama ini hanya berdasarkan usulan dari setiap perangkat daerah. Jika tidak ada usulan, tentu tak akan ada proses pengadaan.
“Kami cuma memroses usulan yang masuk saja dari perangkat daerah,” kata dia.
Usulan pengadaan yang masuk pun harus mengantongi surat rekomendasi dari BPKA tentang ketersediaan anggaran. Tanpa surat itu dipastikan proses pengadaan barang dan jasa tak akan mereka mulai.
“Secara keseluruhan pengadaan barang dan jasa tahun ini baru sekitar Rp130-an miliar. Tapi, kalau untuk belanja alat tulis kantor dan perjalanan dinas baru sekitar Rp1-an miliar,” jelasnya.
Di lain sisi, salah seorang petugas kebersihan di Pemkab Lampung Utara yang menolak disebutkan namanya mengaku, honorarium mereka bulan Oktober hingga kini belum mereka terima. Padahal, biasanya honorarium mereka telah mereka terima sebelum akhir bulan.
“Belum gajian, bang. Kalau biasanya, di tanggal-tanggal ini sudah gajian,” terang dia.