Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–DPRD Lampung Utara bakal memanggil pihak pengembang dan instansi yang berwenang terkait persoalan prasarana dan sarana umum di perumahan. Prasarana dan sarana umum perumahan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan.
“Soal prasarana dan sarana perumahan, kami akan segera panggil dinas-dinas terkait,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono, Rabu (10/7/2024).
Pemanggilan ini sangatlah penting karena keberadaan prasarana dan sarana seperti rumah ibadah, tempat olahraga, taman atau ruang terbuka di perumahan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang. Itu dikarenakan bahwa prasarana dan sarana memang sangat dibutuhkan oleh para penghuni perumahan dalam kehidupan sehari-harinya.
“Selanjutnya, para pengembang perumahan yang akan kami panggil terkait persoalan ini,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara berjanji akan mendorong pengembang perumahan untuk segera melengkapi prasarana dan sarana umum termasuk sarana permakaman.
“Nanti, kami tekankan untuk itu,” tegas Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwim Syaputra.
Menurut Erwin, penyediaan prasarana dan sarana umum termasuk sarana permakaman bagi warga perumahan merupakan hal yang cukup penting. Pihak pengembang bisa saja bekerja sama dengan tempat pemakaman umum yang ada. Lokasinya tak mesti berada di lingkungan perumahan.
“Bisa juga mereka beli lahan untuk dijadikan sarana permakaman,” kata dia.
Pada April 2024, sejumlah warga perumahan di perumahan Matrix Empire yang beralamat di Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi dengan pemilik Matrix Empire, Rendi sempat bersitegang. Ketegangan itu dikarenakan warga menuntut pihak pengembang untuk segera melengkapi prasarana dan sarana umum yang dijanjikan.
Tuntutan mereka di antaranya pembangunan tempat ibadah, jalan, dan taman, tempat olahraga, listrik untuk segera dilengkapi. Sebab, sejak menempati perumahan, apa yang dijanjikan masih sebatas janji.
Kala itu, Rendi mengatakan bahwa penyediaan fasilitas umum memang merupakan kewajiban mereka. Ia berjanji akan memenuhi tuntutan tersebut sebelum akhir tahun ini
Terkait sarana pemakaman umum, Rendi mengatakan bahwa memang instansi terkait tidak menyinggung soal kewajiban menyediakan sarana permakaman saat mereka pertama kali mengurus izin perumahan. Kebijakan ini diakuinya berbeda dengan kabupaten lain. Di daerah lain, saat pertama kali mengurus izin, pengembang telah diwajibkan untuk menyediakan sarana permakaman.
“(Di daerah lain) Lurah memanggil pengembang perumahan agar sumbangan untuk membeli lahan yang akan dijadikan tempat permakaman. Tapi, di Lampung Utara belum ada undangan, arahan, atau sosialisasi seperti itu,” kata dia.
Saat ditanya apakah mau menyediakan sarana permakaman bagi warga perumahan jika nantinya pemkab memberlakukan ‘kewajiban’ tersebut, Rendi terlihat enggan melakukannya. Ia berdalih, semestinya hal itu diberlakukan sejak awal.
“Harusnya pada saat izin awal. Karena kami kan sudah selesai izinnya,” katanya.