Soal Sengketa Lahan Abung Timur, Pemkab Lampura Ajukan Permohonan kepada TNI AU

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana mengirimkan surat pada pihak TNI AU terkait persoalan sengketa 110 bidang lahan di Kecamatan Abung Timur. Sebab, lahan – lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya tersebut ternyata masuk dalam Hak Pengelolaan TNI AU.

“Rencananya memang seperti itu. Mungkin dalam waktu dekat akan kami sampaikan suratnya pada pihak TNI AU,” jelas Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Utara, Erwin Saputra, Senin (24/10/2022).

Pihaknya tak memiliki pilihan lain selain mengajukan permintaan tersebut. ‎Sebab, meski lahan – lahan yang dipersoalkan warga itu telah memiliki sertifikat, namun ternyata lahan – lahan itu masuk dalam Hak Pengelolaan TNI AU.

“Kami tidak ingin berandai – andai karena suratnya saja belum dikirimkan,” ‎jelasnya saat ditanyakan mengenai langkah apa yang akan diperbuat manakala permohonan mereka itu tidak dikabulkan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono menuturkan, langkah yang direncanakan oleh pihak eksekutif tersebut merupakan pilihan terbaik. Dengan demikian, persoalan ini tak lagi berlarut – larut sehingga akan semakin menguras energi.

“Hasil rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif memang merekomendasikan hal tersebut agar persoalan ini dapat segera selesai,” kata dia.

Sebelumnya, meskipun dikabarkan telah terbit, namun seratusan sertifikat tanah warga Desa Bumiagung, Abung Timur, Lampung Utara hasilprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL hingga kini belum diserahkan ‎oleh pihak Badan Pertanahan Nasional tahun 2020/2021.

“Tadi memang ada rapat dengar pendapat/RDP dengan pihak BPN yang difasilitasi oleh lembaga legislatif di gedung DPRD untuk membahas persoalan ini,” kata Camat Abung Timur, R. Habibi.

Feaby Handana