Penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung (dok) |
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 September 2015, KOMITE PEMANTAU KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DAERAH
(KPKAD) menyampaikan PENCABUTAN
IZIN USAHA CITY SPADIDUGA TANPA PROSEDUR DAN MELANGGAR PERATURAN DAERAH (disampaikan pada RAPAT KOMISI I DPRD Bandar
Lampung, Rabu, 11 November 2015).
(KPKAD) menyampaikan PENCABUTAN
IZIN USAHA CITY SPADIDUGA TANPA PROSEDUR DAN MELANGGAR PERATURAN DAERAH (disampaikan pada RAPAT KOMISI I DPRD Bandar
Lampung, Rabu, 11 November 2015).
DASAR :
1. PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPARIWISATAAN
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPARIWISATAAN
a. Bahwa, Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Walikota (Pasal 82 Ayat (1));
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Walikota (Pasal 82 Ayat (1));
b. Bahwa, dalam menjalankan usahanya pemilik
usaha dilarang untuk menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar
kesusilaan (Pasal 83 huruf (h));
usaha dilarang untuk menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar
kesusilaan (Pasal 83 huruf (h));
c. Bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan serta larangan dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan SANKSI
ADMINISTRASI berupa PERINGATAN LISAN, PERINGATAN TERTULIS, PENCABUTAN IZIN
USAHA DAN PENUTUPAN TEMPAT USAHA PARIWISATA (Pasal 84 Ayat (1));
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan SANKSI
ADMINISTRASI berupa PERINGATAN LISAN, PERINGATAN TERTULIS, PENCABUTAN IZIN
USAHA DAN PENUTUPAN TEMPAT USAHA PARIWISATA (Pasal 84 Ayat (1));
d. Bahwa, Izin Usaha dicabut jika:
– Tidak mematuhi
ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dan
ketentuan pelaksanaannya;
ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dan
ketentuan pelaksanaannya;
– Tidak melakukan
kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut (Pasal 84 Ayat (2));
kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut (Pasal 84 Ayat (2));
e. Bahwa, PERINGATAN LISAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat
(1) dapat diberikan oleh:
(1) dapat diberikan oleh:
– Walikota;
– Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan;
Penanaman Modal dan Perizinan;
– Kepala Dinas Pemuda,
Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; dan atau
Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; dan atau
– Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja. (Pasal 85 Ayat (1));
Pamong Praja. (Pasal 85 Ayat (1));
f. Bahwa, peringatan lisan dapat
diberikan baik sebelum, bersamaan, maupun setelahPERINGATAN TERTULIS. (Pasal 85 Ayat (2));
diberikan baik sebelum, bersamaan, maupun setelahPERINGATAN TERTULIS. (Pasal 85 Ayat (2));
g. Bahwa, peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di tempat,
(Pasal 85 Ayat (3));
dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di tempat,
(Pasal 85 Ayat (3));
h. Bahwa, Apabila setelah diberikan peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), masih terjadi pelanggaran terhadap
Peraturan Daerah ini, Baik Pelanggaran ketentuan yang sama (mengulang) maupun
pelanggaran ketentuan yang lain, maka IZIN USAHA DICABUT. (Pasal 85 Ayat (4));
tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), masih terjadi pelanggaran terhadap
Peraturan Daerah ini, Baik Pelanggaran ketentuan yang sama (mengulang) maupun
pelanggaran ketentuan yang lain, maka IZIN USAHA DICABUT. (Pasal 85 Ayat (4));
i. Bahwa, PENCABUTAN IZIN USAHA DITETAPKAN OLEH
WALIKOTA (Pasal 85 Ayat (5));
WALIKOTA (Pasal 85 Ayat (5));
j. Bahwa, di dalam Ketentuan
Peralihan, terhadap pelanggaran yang telah diberi sanksi administratif berupa
peringatan I dan/atau II sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
dikenakan sanksi administrasi berupa PENCABUTAN IZIN USAHA (Pasal 89 );
Peralihan, terhadap pelanggaran yang telah diberi sanksi administratif berupa
peringatan I dan/atau II sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
dikenakan sanksi administrasi berupa PENCABUTAN IZIN USAHA (Pasal 89 );
2. PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA DALAM
WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA DALAM
WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
a. Bahwa, Setiap orang atau Badan dilarang
melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila di dalam Wilayah Kota Bandar
Lampung (Pasal 2 Ayat (1));
melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila di dalam Wilayah Kota Bandar
Lampung (Pasal 2 Ayat (1));
b. Bahwa, larangan yang dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini berlaku juga bagi siapapun yang karena tingkah lakunya patut diduga
dapat menimbulkan perbuatan prostitusi dan tuna susila (Pasal 2 Ayat (2));
Pasal ini berlaku juga bagi siapapun yang karena tingkah lakunya patut diduga
dapat menimbulkan perbuatan prostitusi dan tuna susila (Pasal 2 Ayat (2));
c. Bahwa, larangan yang dimaksud pada
ayat (1) Pasal ini berlaku juga bagi siapapun baik secara sendiri-sendiri,
bersama-sama maupun berkelompok sengaja mengusahakan tempat – tempat perbuatan
prostitusi dan tuna susila. (Pasal 2 Ayat (3));
ayat (1) Pasal ini berlaku juga bagi siapapun baik secara sendiri-sendiri,
bersama-sama maupun berkelompok sengaja mengusahakan tempat – tempat perbuatan
prostitusi dan tuna susila. (Pasal 2 Ayat (3));
d. Setiap Orang Atau Badan dilarang menjadi
pelindung (Becking) perantara dan atau menyediakan orang untuk melakukan
perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila. (Pasal 2 Ayat (4));
pelindung (Becking) perantara dan atau menyediakan orang untuk melakukan
perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila. (Pasal 2 Ayat (4));
e. Bahwa, di dalam ketentuan Pidana ‘Barang
siapa yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam:
siapa yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam:
– Pembebanan biaya
Paksaan penegakan hukum, seluruh dan sebagian;
Paksaan penegakan hukum, seluruh dan sebagian;
– Pidana Kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima
Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah. (Pasal 6
Ayat (1));
paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima
Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah. (Pasal 6
Ayat (1));
3. PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) BANDAR LAMPUNG
NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM USAHA PARIWISATA
NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM USAHA PARIWISATA
a. Bahwa, Ketentuan Panti Pijat, Kamar panti
Pijat dilarang/tidak dibenarkan ada kamar mandi, memakai daun pintu, tapi harus
menggunakan kain hordeng warna putih dengan etinggian 30 cm dari lantai. (Pasal
4 Ayat (2) huruf (c));
Pijat dilarang/tidak dibenarkan ada kamar mandi, memakai daun pintu, tapi harus
menggunakan kain hordeng warna putih dengan etinggian 30 cm dari lantai. (Pasal
4 Ayat (2) huruf (c));
b. Bahwa, Dilarang/tidak dibenarkan setiap
pramupijat dalam melaksanakan kegiatannya memberikan kesempatan untuk melakukan
perbuatan Prostitusi (Pasal 4 Ayat (2) huruf (c));
pramupijat dalam melaksanakan kegiatannya memberikan kesempatan untuk melakukan
perbuatan Prostitusi (Pasal 4 Ayat (2) huruf (c));
c. Bahwa,
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 Peraturan walikota
ini dapat dikenakanSANKSI ADMINISTRATIF berupa, PERINGATAN LISAN, TEGURAN TERTULIS,
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 Peraturan walikota
ini dapat dikenakanSANKSI ADMINISTRATIF berupa, PERINGATAN LISAN, TEGURAN TERTULIS,
– TEGURAN TERTULIS PERTAMA DAN KEDUA OLEH
KEPALA DINAS;
KEPALA DINAS;
– TEGURAN KETIGA OLEH SEKRETARIS DAERAH KOTA
BANDAR LAMPUNG ATAS NAMA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG (Pasal 6 Ayat (1));
BANDAR LAMPUNG ATAS NAMA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG (Pasal 6 Ayat (1));
d. Apabila sampai dengan teguran ketiga
sebagaimana dimaksud ayat (1) masih juga belum dipatuhi maka akan dilakukan PENCABUTAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHANYA,
sekaligus PENUTUPAN (penyegelan) tempat/lokasi
usaha. (Pasal 6 Ayat (2));
sebagaimana dimaksud ayat (1) masih juga belum dipatuhi maka akan dilakukan PENCABUTAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHANYA,
sekaligus PENUTUPAN (penyegelan) tempat/lokasi
usaha. (Pasal 6 Ayat (2));
Berdasarkan Peraturan di atas, PEMERINTAH
KOTA BANDAR LAMPUNG MENCABUT IZIN USAHA CITY SPA DIDUGA TANPA PROSEDUR DAN
MELANGGAR PERATURAN DAERAH SERTA PERATURAN WALIKOTA dengan alasan
sebagai berikut:
KOTA BANDAR LAMPUNG MENCABUT IZIN USAHA CITY SPA DIDUGA TANPA PROSEDUR DAN
MELANGGAR PERATURAN DAERAH SERTA PERATURAN WALIKOTA dengan alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa, Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Kota Bandar Lampung Nomor: 503/401/III.27./IX/2015 Tentang
Pencabutan Izin Usaha Tanggal 17 September 2015 yang ditandatangani oleh Drs.
Saprodi, M.Pd selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar
Lampung CACAT DAN BATAL DEMI HUKUMkarena bertentangan dan melanggar
ketentuan Pasal 85 Ayat (5) PERATURAN
DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPARIWISATAAN Bahwa,PENCABUTAN IZIN USAHA DITETAPKAN OLEH
WALIKOTA;
dan Perizinan Kota Bandar Lampung Nomor: 503/401/III.27./IX/2015 Tentang
Pencabutan Izin Usaha Tanggal 17 September 2015 yang ditandatangani oleh Drs.
Saprodi, M.Pd selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar
Lampung CACAT DAN BATAL DEMI HUKUMkarena bertentangan dan melanggar
ketentuan Pasal 85 Ayat (5) PERATURAN
DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPARIWISATAAN Bahwa,PENCABUTAN IZIN USAHA DITETAPKAN OLEH
WALIKOTA;
2. Bahwa pemberian sanksi Administratif
(PENCABUTAN IZIN City Spa) tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di atas yang mengisyaratkan bahwa
setiap pelanggaran terlebih dahulu dikenakan teguran Lisan, tertulis hingga
tiga kali dan terakhir Pencabutan Izin dan Penutupan (penyegelan), sebagaimana
ketentuan Pasal 85 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5)
PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG
KEPARIWISATAAN dan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) PERATURAN WALIKOTA
(PERWALI) BANDAR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM USAHA
PARIWISATA;
(PENCABUTAN IZIN City Spa) tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di atas yang mengisyaratkan bahwa
setiap pelanggaran terlebih dahulu dikenakan teguran Lisan, tertulis hingga
tiga kali dan terakhir Pencabutan Izin dan Penutupan (penyegelan), sebagaimana
ketentuan Pasal 85 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5)
PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG
KEPARIWISATAAN dan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) PERATURAN WALIKOTA
(PERWALI) BANDAR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM USAHA
PARIWISATA;
3. Bahwa PROSES PENUTUPAN (PENYEGELAN) City Spa
oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dilakukan sebelum PENCABUTAN IZIN, hal ini bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Apabila sampai dengan
teguran ketiga sebagaimana dimaksdu ayat (1) masih juga belum dipatuhi maka
akan dilakukan PENCABUTAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHANYA, sekaligus PENUTUPAN
(penyegelan) tempat/lokasi usha. Seharusnya dilakukan pencabutan Izin Usaha
Ssementara terlebih dahulu, namun yang terjadi izin usaha dicabut secara
permanen dan ini melanggar Perda dan Perwali;
oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dilakukan sebelum PENCABUTAN IZIN, hal ini bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Apabila sampai dengan
teguran ketiga sebagaimana dimaksdu ayat (1) masih juga belum dipatuhi maka
akan dilakukan PENCABUTAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHANYA, sekaligus PENUTUPAN
(penyegelan) tempat/lokasi usha. Seharusnya dilakukan pencabutan Izin Usaha
Ssementara terlebih dahulu, namun yang terjadi izin usaha dicabut secara
permanen dan ini melanggar Perda dan Perwali;
4. Bahwa, City Spa bukan Panti Pijat sehingga
pengenaan pelanggaan Pasal (4) huruf c dan d Peraturan Walikota tidak
dapat dibenarkan secara hukum karena diduga salah penerapan Pasal.
pengenaan pelanggaan Pasal (4) huruf c dan d Peraturan Walikota tidak
dapat dibenarkan secara hukum karena diduga salah penerapan Pasal.
Pengertian SPA ATAU SOLUS PER AQUA, artinya
terapi air. Dalam perkembangannya, spa menjadi suatu tempat kecantikan,
perawatan tubuh, kesehatan, kebugaran dan kenyamanan. Spa sendiri merupakan
suatu rangkaian perawatan yang terdiri dari terapi pijat seluruh badan,
lulur/body scrub, masker pemutih, terapi musik, aromatherapy, mandi
susu/mandi aromatherapy dan snack berupa kue-kue dan minum jahe hangat atau teh
panas, Sedangkan PANTI PIJAT adalah tempat yg disediakan bagi orang-orang yg ingin
dipijat; rumah tempat pijat (Kamus besar bahsa Indonesia).
terapi air. Dalam perkembangannya, spa menjadi suatu tempat kecantikan,
perawatan tubuh, kesehatan, kebugaran dan kenyamanan. Spa sendiri merupakan
suatu rangkaian perawatan yang terdiri dari terapi pijat seluruh badan,
lulur/body scrub, masker pemutih, terapi musik, aromatherapy, mandi
susu/mandi aromatherapy dan snack berupa kue-kue dan minum jahe hangat atau teh
panas, Sedangkan PANTI PIJAT adalah tempat yg disediakan bagi orang-orang yg ingin
dipijat; rumah tempat pijat (Kamus besar bahsa Indonesia).
5. Bahwa, di dalam berita acara penutupan City
Spa, Pasal Pelanggaran yang dituduhkan diantaranya adalah Pasal 2 Ayat
(1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (1) Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15
Tahun 2002, pengenaan Pasal dalam Perda ini salah sasaran karena sebelum Pasal
ini dikenakan harus terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan (Pasal 6 Ayat
(1) Perda No 15 tahun 2002) dan proses ini diduga tidak dilakukan oleh
Pemerintah Kota Bandar Lampung karena pelaku yang tertangkap basah maupun
pemilik tidak diproses secara hukum.
Spa, Pasal Pelanggaran yang dituduhkan diantaranya adalah Pasal 2 Ayat
(1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (1) Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15
Tahun 2002, pengenaan Pasal dalam Perda ini salah sasaran karena sebelum Pasal
ini dikenakan harus terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan (Pasal 6 Ayat
(1) Perda No 15 tahun 2002) dan proses ini diduga tidak dilakukan oleh
Pemerintah Kota Bandar Lampung karena pelaku yang tertangkap basah maupun
pemilik tidak diproses secara hukum.
Bandar Lampung, 11 November
2015
2015
KOMITE PEMANTAU KEBIJAKAN dan ANGGARAN DAERAH (KPKAD)
Ansori,S.H.M.H Redi
Novaldianto, SP
Novaldianto, SP
Koordinator
Presidium Sekretaris
Jendral
Presidium Sekretaris
Jendral