TERASLAMPUNG.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar, membantah dirinya menerima uang suap hingga miliaran rupiah untuk memenangkan perkara uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki,” kata Patrialis Akbar sebelum masuk ke mobil tahanan, Jumat dini hari (27/1/2017)
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Basuki Hariman (BHR) tidak pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berulang kali Patrialis Akbar mengatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari si penyuap.
BHR disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor. BHR diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, dalam perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.
Komentar lantang Patrialis yang terucap karena desakan pertanyaan para wartawan itu berbeda dengan yang diungkapkan anggota KPK Basariah Pandjaitan, beberapa jam sebelumnya.
Menurut Basariah Patrialis Akbar kena OTT KPK bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Uang itu merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.
“PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura,” kata Basariah Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.
Basaria mengatakan, Patrialis Akbar menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus tersebut dikabulkan.
Patrialis Akbar dan beberapa orang lainnya kemudian ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Rabu 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB.
TL/Dbs