TERASLAMPUNG.COM — Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan, terkait persoalan temuan BPK RI perwakilan Lampung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya telah mendorong untuk segera ditindaklanjuti.
“Hasil temuan BPK dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2022 ditemukan penggunaan dana sebesar Rp81 juta lebih terkait dengan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” katanya di Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin, 16 Oktober 2023.
“Kami (Inspektorat) mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera/secepatnya menindaklanjutinya. Dan saya sudah dapat kabar hasil temuan di delapan sekolah itu sudah dikembalikan 100 persen,” tambahnya.
Selain itu, Robi Suliska Sobri juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandarlampung untuk segera menindaklanjuti hasil temua BPK RI LHP 2022.
“Selain di Dinas Pendidikan kami juga mendorong OPD lainnya untuk segera menindaklanjuti LHP BPK tahun 2022 karena waktunya hanya 60 hari,” ujarnya.
Robi mengungkapkan guna mengefektifkan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang ada di Bandarlampung. Inspektorat melakukan join audit dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi.
“Pada bulan Agustus kami join audit dengan Irjen dan hasilnya sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah yang kami audit. Persoalan yang ditemukan yang itu-itu aja ya namanya manusia tempatnya lupa. Lupa membaca petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dana BOS,” katanya.
Dandy Ibrahim