Soal THR, AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan Pekerja Media

Ilustrasi Uang
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Bandarlampung dan LBH Bandarlampung membuka posko pengaduan THR bagi pekerja media, di Kantor LBH Bandarlampung, Jalan Amir Hamzah Nomor 35 Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Rabu (1/7).

“Kami membuka posko pengaduan ini yakni untuk menerima pengaduan dari para pekerja media terkait pemberian THR. Nantinya, pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan mediasi pihak perusahaan media pelapor. Karena pemberian THR itu, merupakan hak normatif yang harus di berikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya,”kata Direktur LBH Pers Lampung Wahrul
Fauzi Silalahi, Rabu (1/7).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang maupun yang disertakan dengan bentuk lainnya,”terangnya.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Yoso Muliawan menambahkan, mengaku sudah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan media agar dapat memenuhi hak THR kepada para karyawannya.

“Untuk karyawan yang sudah menjalani masa kerja minimal tiga bulan atau lebih, pihak perusahaan sudah berkewajiban untuk memberikan THR. Misalnya, jurnalis bekerja delapan bulan, maka besaran THR delapan dibagi 12 bulan kerja plus tunjangan tetap,”kata Yoso.

Dia menyatakan, Pengusaha wajib membayar THR sesuai dengan ketentuan. Jika jurnalis itu bekerja di atas satu tahun, maka berhak mendapatkan satu bulan gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.

Perusahaan media, sambung Yoso, wajib memberikan THR kepada para karyawan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Sedangkan bagi pekerja yang kena PHK, dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran. Perusahaan tetap memenuhi hak THR. Hal itu telah diatur sebagaimana termaktub
dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja 4/1994.

“Bagi para pekerja media yang tidak mendapatkan THR, bahkan hingga Lebaran dapat melapor pengaduannya di sini (posko pengaduan THR pekerja media). Pengaduan juga bisa melalui via email ke ylbhi.lbh.bandarlampung@gmail.com atau ajibalam@gmail.com,” tandasnya.