Pers  

Soal Tuduhan “Black Campaign”, Ketua JKL akan Somasi Beberapa Media

Joni Fadli (kedua kanan) didampingi para pengacarana saat menjelaskan kasus kampanye hitam yang diarahkan kepadanya dan saat ini ditangani Gakumdu Lampung Timur, Kamis (10/5/2018).
Joni Fadli (kedua kanan) didampingi para pengacarana saat menjelaskan kasus kampanye hitam yang diarahkan kepadanya dan saat ini ditangani Gakumdu Lampung Timur, Kamis (10/5/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL), Joni Fadli (Acong) menyiapkan somasi untuk beberapa media massa yang menyebutkan dirinya telah melakukan black campaign (kampanye hitam) sehubungan dengar beredarnya selebaran affair Ridho Ficardo dan Sinta Melyati.

Acong mengatakan, selebaran yang berisi dugaan affair Ridho Ficardo dengan Sinta Melyati adalah  fakta,bukan kampanye hitam.

“Media-media tersebut telah melakukan fitnah. Karena selebaran itu berisi fakta, jadi bukan black campaign (kampanye hitam). Selebaran itu bukan berisi hoax atau fitnah. Jadi selebaran itu adalah negative campaign (kampanye negatif) yang berisi fakta perselingkuhan Ridho Ficardo dan Sinta Melyati,” ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (18/5/2018).

Menurut Acong, kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam. Oleh karena itu dia meminta semua media yang telah menyatakan dirinya melakukan black campaign, harus meluruskan pemberitaan dan meminta maaf.

“Kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk meluruskan dan meminta maaf dalam pemberitaan mereka, sebelum kami melakukan langkah hukum berupa somasi dan langkah hukum lainnya,” tegasnya.