Soal Tumpang Tindih Tupoksi, Ini Kata Plt Kadis DPKP Lampung Utara

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lampung Utara mengakui ‎masih belum ada batasan yang jelas mengenai pembagian tugas pokok dan fungsi mereka dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Peraturan bupati yang mengatur hal ini masih belum jelas mengatur mana kewenangan DPKP dan mana kewenangan DPUPR,” tegas Pelaksana Tugas Kepala DPKP, Adrian Nadirsyah, Rabu (22/2/2020).

Mereka mengklaim telah menyampaikan potensi tumpang tindih tupoksi ini dalam rapat bersama dengan pejabat di atas mereka. Saat itu, mereka sampaikan harus ada batasan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan DPKP.

“Jika mengacu kepada DPKP Provinsi Lampung, mestinya 2/3 kewenangan Bidang Cipta Karya Di DPUPR itu menjadi kewenangan kami,” paparnya.

Jika itu dilakukan maka pelbagai kegiatan atau program penyehatan lingkungan pemukiman (PLP) baik di kota maupun di desa menjadi kewenangan DKPP.‎ PLP itu di antaranya pembangunan saluran drainase, jalan lingkungan, sumur bor.

“Solusinya, Perbup tentang kewen‎angan DPKP dan DPUPR itu harus direvisi supaya meminimalisir potensi tumpang tindih kewenangan di mendatang,” tandas dia.

Sebelumnya, DPKP ‎dan DPUPR Lampung Utara berpotensi saling tumpang tindih dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi utama mereka. Penyebabnya, belum ada aturan jelas yang mengatur tupoksi mereka.

“Ada potensi ke arah sana kalau tidak dilakukan pembenahan,” jelas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara, Hendri Us.

Sejauh ini belum ada aturan jelas yang membagi tupoksi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dengan Dinas PUPR. Acap kali terjadi tumpang tindih kegiatan antar keduanya.

“Selama ini kerap terjadi program DPKP ternyata ada juga di sana. Contohnya pembangunan sarana air bersih,” ‎katanya.

‎Potensi seputar persoalan ini pernah mereka sampaikan dengan pimpinan. Tujuannya supaya meminimalisir potensi saling tumpah tindih tupoksi antara DPKP dan Dinas PUPR di masa mendatang. Terlebih, pemerintah pusat juga telah menyarankan seluruh kegiatan yang akan dilakukan harus jelas terlebih dulu siapa pengelola.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, setiap kegiatan harus disebutkan dinas mana yang mengelolanya di masa mendatang,” terang dia.

DPKP sendiri adalah Dinas Tata Kota yang berubah nama sejak tahun Peraturan Daerah Tentang Organisasi Perangkat Daerah disahkan pada tahun 2016 ‎silam.‎ Perubahan nama OPD ini efektif berlaku pada tahun 2017 lalu.