Feaby Handana
Ilustrasi (net) |
TERASLAMPUNG.COM. Kotabumi–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ternyata tak cukup transparan kepada publik seputar pengembalian dana (refund) sebesar Rp 300-an juta yang telah dilakukan oleh dr. Farida Nurhayati Sp. THT sebagai kompensasi atas pelanggaran perjanjian atau wan prestasi yang telah dilakukannya.
Buktinya, publik baru mengetahui bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp300-an juta kepada Pemkab Lampung Utara saat aktivis LSM buka suara terkait keberadaan dana tersebut. Bahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) pun tak pernah diberitahukan ihwal pengembalian dana dimaksud. (Baca: Kasus Wanprestasi, Pemkab Lampung Utara akan Proses Hukum Dua Dokter Spesialis),
“Pak Haidar (ketua LSM Zettiga) menemui saya untuk mempertanyakan dana itu belum lama ini. Waktu itu, saya bilang dananya belum masuk ke kas daerah, karena memang belum pernah ada laporan,” kata Kepala BPKA, Budi Utomo, Selasa (15/9).
Budi menceritakan, lantaran penasaran dengan keberadaan dana dimaksud, ia pun lantas menghubungi kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) guna memastikan benar atau tidaknya dana kompensasi dari dr. Farida telah disetorkan kepada kas daerah.
Ternyata dr. Farida telah menyetorkan dana sekitar Rp300 juta kepada kas daerah pada Mei tahun ini. Selama ini, bukti setoran itu dipegang oleh pihak Dinas Kesehatan.
“Setelah saya hubungi Kadiskes, ternyata benar kalau dr. Farida itu sudah pernah mengembalikan sebesar Rp300 juta. Mendengar hal itu, saya lantas meminta mereka mengirimkan bukti penyetoran uang dari dr. Farida kepada kami,” papar Budi lagi.
Saat dinyatakan bahwa besaran dana yang dikembalikan oleh yang bersangkutan tak sesuai dengan nota kesepakatan yang pernah dibuat karena dana yang harus dikembalikan oleh dr. Farida sesuai perjanjian adalah sekitar Rp2 miliar, Budi enggan mengomentari hal itu. Nilai Rp2 miliar ini berdasarkan perhitungan total biaya pendidikan yang dikeluarkan Pemkab sebesar Rp.203.600.000 dikalikan denda 10 kali lipat. (Baca: Kasus Dokter Wanprestasi, dr. Farida Baru Bayar Setengah Ganti Rugi).
“Dalam persoalan ini, peranan kami selaku pengelola keuangan hanya sebatas menerima saja. Kalau soal itu (denda 10 kali lipat), kami kurang paham,”katanya.
Sebelumnya, kasus wanprestasi yang melibatkan dr. Farida Nurhayati meruapkan bau tak sedap. Dokter yang terikat perjanjian kontrak saat mendapatkan beasiswa dari Pemkab Lampung Utara itu, ternyata sudah mengembalikan uang sanksi sebesar Rp 300-an juta. Namun, uang sebesar itu hingga kini tak jelas di mana rimbanya.
Ihwal lenyapnya uang pengembalian yang sudah diserahkan oleh dr. Farida Nurhayati itu diungkapkan ole LSM Zettiga Lampung Utara. LSM tersebut mengaku, hasil investigasi yang dilakukannya membuktikan bahwa dokter yang terkena sanksi itu sudah mengembalikan uang sebesar Rp 300-an juta kepada negara. (Baca: Uang Pengembalian Kasus Dokter Wanprestasi Sebesar Rp 300 Juta ada yang Menilap).
Diketahui, persoalan dr. Farida Nurhayati dan dr. Nazliah Hanum yang berstatus sebagai PNS tersebut bermula saat keduanya ingkar atas perjanjian mengabdi selama 10 tahun kepada masyarakat Lampura. Untuk dr. Farida, yang bersangkutan disinyalir telah berdomisili di Solo, Jawa Tengah dan hanya masuk kerja beberapa hari dalam sebulan di RSU Ryacudu Kotabumi. Sementara, dr. Nazliah Hanum diketahui telah resmi pindah secara resmi ke provinsi Yogyakarta pada tahun 2014 silam.