Soal Utang, Oknum Satpol PP Bandarlampung Aniaya Penjual Pempek

Ilustrasi penganiayaan/dok ewarta.co
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Dugaan penganiayaan kembali dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemkot Bandarlampung. Kali ini korbannya adalah JN,  seorang penjual pempek yang memiliki masalah utang piutang dengan pelaku.

Penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku yang berinisial  HS menawari JN  untuk membantu mengurus kredit satu unit sepeda motor di OTO Finance. Kepada korban,  HS mengaku memiliki rekan yang berkerja di OTO Finance yang bernama D.

Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2021 JN memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada HS sebagai uang muka kredit sepeda motor. Korban dijanjikan, keesokan harinya sepeda motor sudah bisa diterima korban. Ternyata janji itu tidak terbukti. Bahkan pelaku tidak bisa lagi dihubungi.

Karena korban tidak mendapatkan kejelasan —  korban juga mendapat kabar bahwa data pirbadinya diduga digunakan oleh HB untuk mengajukan kredit ditempat lain tanpa sepengetahuan korban — koban  kemudian korban mendatangi rumah HB untuk meminta kembali uang yang sudah diberikan.

HB berjanji akan mengganti juang tersebut dengan cara dicicil. Saat itu ia mengembalikan Rp1,2 juta kepada korban sebagai cicilan pertama. Selanjutnya pada 1 Desember 2021 korban yang sehari-hari berjualan pempek di lingkunagn Pemkot Bandarlampung menemui HB untuk meminta sisa kekurangan uang muka yang sudah diberikan senilai Rp300 ribu.

Saat itu HB mengatakan tidak punya uang. Ia mengaku hanya punya HP senilai Rp200 ribu. Saat itu korban mau menerima HP tersebut.

“Ya sudah HP aja gak apa-apa,” kata JN, saat memberikan keterangan di LBH Bandarlampung, Jumat (10/12/2021).

Korban mengatakan mengikhlaskan sisa tagihan (Rp 100 ribu). Namun,  pelaku tidak terima dan langsung memukul serta menganiaya korban.

Saat pelaku sedang melakukan penganiayaan, tiba-tiba datang tiga orang yang diduga rekan pelaku. Mereka memegangi tangan korban. Korban kembali dianiaya.

Pada  2 Desember 2021, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polresta Bandarlampung. Namun, laporan itu ditolak dengan alasan  tidak ada luka lebam di wajah korban.

Korban kemudian disarankan  menemui Babinkamtibmas untuk mengupayakan perdamain.

Setelah melakukan visum, pada  4 Desember 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Namun, korban  diarahkan untuk Ke Polresta Bandarlampung. Laporan itu kemudian  diterima Polres Bandarlampung dengan Nomor: LP/B/2720/XII/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 Desember 2021.

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia meminta Walikota Bandarlampung memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang melanggar hukum.

“Kami minta  Walikota Bandarlampung untuk mengevaluasi seluruh jajaranya, khususnya anggota Satpol PP yang terbukti melakukan penganiayaan. Kami juga minta aparat kepolisian menegakkan hukum secara transparan dan profesional,” katanya.