Soni Setiawan Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan melalukan sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Mencegah Wabah Virus Disease 2019. di Desa Tanjungraja, Lampung Utara, Provinsi Lampung , Sabtu (4/9/2021).

Hadir pada acara itu antara lain Danramil Tanjung Raja Kapten infantri Suroto , Kapolsek Tanjung Raja Diwakili Ipda Arsan Yani, UPTD Puskesmas Tanjung Raja dr. Rieka RC, dan para tokoh masyarakat,

Soni Setiawan mengajak warga untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Warga juga diajak untuk melakukan vaksin di Puskesmas terdekat atau gerai vaksin yang difasilitasi Polda Lampung dan jajaran Polres.

Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2020, Soni mengatakan Perda tersebut dibuat dan diberlakukan untuk melindungi masyarakat. Untuk itu, kata dia, ada sanksi bagi para pelanggarnya.

“Sanksi dan larangan diatur pada Pasal 11 di muat di Pasal 101 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban memakai masker di maksud dalam Pasal 11 huruf (d) angka (2) dapat dipidana penjara dua bulan dan denda paling banyak satu juta rupiah,” katanya.