TERASLAMPUNG.COM — Dua karyawan RSU Abdoel Moeloek (RSUAM) Bandarlampung diberi sanksi terkait kasus mayat bayi yang dibawa ibu kandungnya pulang dengan naik angkot, Rabu (20/9/2017).
Delpasari, warga Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Rabu (20/9/2017), sore terpaksa membawa pulang mayat bayinya naik angkot jurusan Tanjungkarang – Rajabasa karena keberatan dengan ongkos sewa ambulans yang menapai Rp 2 juta.
Sempat naik ambulans, Delpasari akhirnya turun lagi sambil menggendongnya mayat anaknya karena disuruh suaminya, Ardiansyah.
Direktur Umum RSUAM, Ali Subaidi, mengatakan pihak manajemen menonaktifkan satu sopir ambulans bernama Jhon Sinaga dan memindahtugaskan perawat bernama Dwi Hartono.
Jhon Sinaga diduga adalah sopir ambulans sempat berbincang dengan Ardiansyah. Sedangkan Dwi Hartono adalah perawat yang seharusnya melakukan pengecekan dan cek ulang terkait moda angkutan yang dipakai membawa pulang jenazah.
Sanksi untuk Jhon Sinaga diberikan setelah pihak manajemen RSUAM mempelanjari informasi dari media online terkait permintaan uang Rp 2 juta untuk membawa jenazah bayi pasangan Delpasari – Ardiansyah, warga Lampung Uta ra.
Meskipun sanksi sudah diberikan dan pihak manajemen RSUAM sudah menyambangi keluarga Delpasari, warganet umumnya menilai hal itu belum cukup.
“Kasus ini hanya gunung es. Harusnya ada evaluasi menyeluruh terkait sewa ambulans RSUAM untuk membawa jenazah. Sebab, hal itu sudah lama kencang tersiar di masyarakat,” kata Dulkhalim, warga Kedaton, Bandarlampung.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan lebih keras lagi tuntutannya. Mereka mendesak agak Gubernur Lampung mencopot jabatan Dirut RSUAM.