TERASLAMPUNG.COM – Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait penanganan Virus Corona di Desa Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (13/2/2021).
Made mengingatkan warga Lampung Tengah untuk tetap ketat dalam menjalankan prokes agar penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung bisa ditekan.
“Hari ini kita kembali menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebab di dalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi,” kata politikus senior Golkar itu.
Menurut Made, selain tentang prokes Perda AKB juga memuat pasal tentang sanksi.
“Sanksi dimaksudkan agar masyarakat Lampung menaati prokes,” katanya.
Prokes dimaksud antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan.
“Yang melanggar prokes bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 1 juta.Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” katanya.
Dalam kesempatan itu, I Made Bagiasa memberikan bantuan Kerohanian umat berupa 3 buah gitar sarana persembahyangan umat Kristiani yang diterima langsung Pendeta Andri Saragih.