TERASLAMPUNG.COM — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Yozi Rizal menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Minggu (3/5/2020).
Acara yang dihadiri unsur kepolisian, TNI, serta perwakilan masyarakat itu digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Antara lain tetap menjaga jarak dan mengenakan masker. Yozi Rizal juga membagikan masker dan sembako kepada masyarakat Banjit
Yozi Rizal mengajak seluruh masyarakat Waykanan dan Lampung Utara untuk menghentikan dan menjauhi narkoba.
“Sebab, narkoba sudah jelas merupakan barang haram yang merusak generasi bangsa. Kita sepakat bahwa ini merupakausuh bersama yang harus diberantas. Sebab, kita semua sadar bahwa ini merugikan,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Sama seperti Covid-19, kata Yozi Rizal, narkoba juga harus dijauhi dan diperangi.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjauhi narkoba. Kita sama-sama saling mengawasi, jangan sampai narkoba merasuki keluarga, sanak saudara, atau kerabat kita. Segera laporkan jika kita melihat sanak saudara atau keluarga kita mengkonsumsi narkoba, berpikir positif untuk segera dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Pada kegiatan Sosper tersebut Yozi juga mensosialisasikan tentang pencegahan Covid-19.
“Jika kita melihat sanak saudara atau kerabat kita bisa (dari luar kota atau provinsi), segera laporkan ke petugas gugus Covid-19. Tak henti-hentinya kita sosialisasikan tentang protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah seperti mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi buah dan sayur, memakai masker ketika di luar rumah, selalu jaga jarak, dan menerapkan pola hidup sehat salah satunya dengan menjauhi narkoba,” terangnya.