Sosialisasi Tugas dan Wewenang, BPK Perwakilan Provinsi Lampung Gelar Media Workshop

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, menggelar Media Workshop di kantornya di Bandarlampung, Selasa (17/10/2023). Puluhan media baik media cetak, media online, dan media elektronik mengikuti acara tersebut.

Media Workshop bertemakan “Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK” disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi; Kepala Sekretariat Perwakilan, Dayan Alghiffari; dan Kepala Sub-auditorat Lampung I. Yayon Hudiantoro.

Di acara tersebut, dikupas pula soal lembaga, struktur dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah dan lembaga pemerintah. Kepala Perwakilan BPK Lampung, Yusnadewi, menjelaskan, bahwa BPK Perwakilan Provinsi Lampung bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah, pemeriksaan dilakukan pada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan Lain yang Mengelola Keuangan Daerah.

Dalam kewenangannya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang: melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara; menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Selanjutnya, Kepala Sekretariat Perwakilan, Dayan Alghiffari menjelaskan tugas yang berada dibawah naungan Sekretariat Perwakilan, Struktur Organisasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, dan Jenis Layanan Informasi yang dapat digunakan oleh publik untuk mendapatkan informasi publik.

Layanan informasi dapat dilakukan menggunakan Whatsapp Hotline (081369694488), datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), website, email, ataupun ePPID.

Whatsapp Hotline memuat menu pilihan yang berisikan tautan yang dapat diisi oleh pemohon informasi dengan pilihan Permintaan Informasi, Pengaduan Masyarakat, Koordinasi TP goes to MTP, Koordinasi APH Berjaya. Cek Status, dan Survey Kepuasan Layanan Informasi.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Lampung I, Yayon Hudiantoro menjelaskan, jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Selain itu, media juga mendapatkan penjelasan tentang jenis Opini BPK, Manfaat Hasil Pemeriksaan BPK, dan Jenis Pemeriksaan di Semester II Tahun 2023. (Lina/Rls)