Sosialisasi UU Keterbukaan Publik, UU KIP dan UU Pers Jadi Pedoman Para Jurnalis

Sosisalisais UU KIP di Hotel Grand Anugrah Bandarlampung, Rabu (1/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG – Komisi Informasi Pusat menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Media Gathering di Hotel Grand Anugrah di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Rabu (1/6/2016). Acara sosialisasi tersebut, diikuti sekitar 32 media lokal Lampung, baik media cetak, online dan elektronik.

“Sengaja kami mengundang para jurnalis lampung ini, karena yang memiliki peran dalam menyebarkan informasi. Harapannya, UU KIP ini bisa jadi pedoman kerja jurnalistik,”kata Rumadi Ahmad, salah satu Komisioner KI Pusat.

Menurut Rumadi, sekarang media sebagai mitra KI pusat dengan lahirnya UU KIP yang lahirnya UU tersebut tidak jauh dengan lahirnya UU Pers. Dengan hal ini, bisa jadikan suatu modal utama kerja para jurnalis yang menjadikan profesi dan kebebasan ekspresi diberikan ruang yang luas.

“Jadi dengan adanya dua Undang-Undang (UU KIP dan UU Pers) ini, menjadi suatu mahkota untuk jurnalis,”ujarnya.

Menurut Dosen UI ini, meski sudah adanya UU KIP dan UU Pers ini, sayangnya dua Undang-Undang ini masih sangat minim. Para rekan jurnalis, belum banyak memaksimalkan KI dalam mendapatkan informasi dari pejabat publik bahkan banyak yang belum mengetahuinya.

Rumadi berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi pencerahan sekaligus menjadi titik tolak bagi para jurnalis untuk menyelaraskan UU KIP dan UU Pers dalam kerja jurnalistik. Kedepannya, para rekan jurnalis dapat lebih memahami informasi publik.

“Yang jelas, UU KIP menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kerja jurnalistik bersama UU Pers,”ungkapnya.