Sosialisasikan Penggunaan SIPS, Bawaslu Lakukan Bimtek

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah berposes bersama para anggota Bawaslu Lampung Utara usai membuka kegiatan Bimtek SIPS, Selasa (14/9/2021).
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah berposes bersama para anggota Bawaslu Lampung Utara usai membuka kegiatan Bimtek SIPS, Selasa (14/9/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Untuk lebih memberikan pemahaman seputar Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), ‎Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara menggelar bimbingan teknis pada peserta, ‎di aula Maknyuss Cafe dan Resto Kotabumi, Selasa (14/9/2021).

“Bimbingan teknis ini ditujukan untuk menyosialisasikan ‎tentang kegunaan aplikasi SIPS di masa mendatang,” kata Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim di sela kegiatan.

Hendri menjelaskan, SIPS merupakan aplikasi berbasis digital yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.

“Selain itu, aplikasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu,” paparnya.

Menurut Hendri, aplikasi ini nantinya tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan di antaranya informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Diharapkan dengan aplikasi tersebut, pelaksanaan penyelesaian sengketa akan lebih cepat dan terbuka.

“Inilah alasannya mengapa peserta bimtek mengenai SIPS ini berasal dari partai politik dan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Di tempat sama, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah mengatakan, ‎terdapat potensi sengketa yang bakal dihadapi oleh Bawaslu dalam Pemilu. Keduanya ialah sengketa proses dan sengketa pemilihan.

‎Sengketa – sengketa tersebut menjadi tanggung jawab bagi para komisioner Bawaslu untuk segera diselesaikan. Penyelesaian sengketa merupakan satu dari tiga tugas utama Bawaslu. Ketiga tugas utama Bawaslu itu adalah mencegah, mengawasi, menindak dan memutuskan.

“Dengan aplikasi ini, para pencari keadilan dapat melaporkan sengketa di mana saja mereka berada. Bahkan, tak menutup kemungkinan sidangnya pun dapat digelar secara virtual jika memang diharuskan,” terangnya.

Terlihat hadir dalam kesempatan itu, empat komisioner Bawaslu Lampura lainnya yakni Abdul Kholik, Putri Intan Sari, Maksum Bustami, dan Agus Ramdhani. ‎‎Sementara dari peserta terlihat hadir anggota KPU Lampung Utara, Teddy Yunada, Sekretaris PKS Lampung Utara, Rahmatullah dan sejumlah petinggi partai politik lainya.